Warga Perumahan Cristal Abadi 3 Keluhkan Developer, Fasum Tak Kunjung Direalisasikan
Table of Contents
Tanjungpinang | Liputankeprinews.com – Warga Perumahan Cristal Abadi 3, Kota Tanjungpinang, mengeluhkan dugaan wanprestasi oleh pihak pengembang (developer) terkait fasilitas umum (fasum) yang hingga kini belum direalisasikan, meski telah dijanjikan sejak awal pemasaran.
Salah satu warga, Andi Cory, mengungkapkan bahwa sejak mulai ditempati pada tahun 2020, kondisi lingkungan perumahan belum mengalami perubahan signifikan, terutama pada infrastruktur dasar.
“Sejak kami menempati rumah, jalan lingkungan masih berupa tanah, belum ada drainase, dan fasilitas seperti taman maupun tempat ibadah yang dijanjikan dalam brosur juga tidak dibangun. Kami merasa dirugikan,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (29/04/2026).
Menurutnya, saat proses pemasaran, developer menjanjikan sejumlah fasilitas seperti jalan cor beton, lampu penerangan jalan, saluran drainase, taman bermain, hingga mushola. Namun, hingga saat ini realisasi di lapangan dinilai jauh dari komitmen awal.
Akibat belum tersedianya infrastruktur dasar, warga harus menghadapi berbagai kendala, terutama saat musim hujan.
“Kalau hujan, jalan jadi becek dan air sering masuk ke teras rumah karena tidak ada saluran drainase,” tambahnya.
Keluhan juga disampaikan terkait layanan air bersih. Warga mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp500 ribu per bulan. Selain itu, sejumlah rumah dilaporkan mengalami keretakan, namun belum ada tindak lanjut dari pihak pengembang.
“Kami sudah berkali-kali mengajukan komplain ke pihak pemasaran, tetapi jawabannya selalu ‘segera dikerjakan’. Sampai sekarang belum ada realisasi,” keluh Andi Cory.
Secara regulasi, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada Pasal 134 disebutkan bahwa pengembang dilarang menjual rumah yang belum memenuhi persyaratan, termasuk penyediaan fasilitas umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melarang pelaku usaha menawarkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang disampaikan kepada konsumen.
Warga berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera turun tangan untuk memanggil pihak developer dan meminta pertanggungjawaban.
“Kami minta Pemko serius menangani masalah ini. Jangan sampai kejadian serupa terulang di proyek perumahan lainnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Perumahan Cristal Abadi 3 serta instansi terkait di Pemerintah Kota Tanjungpinang.
---
(Ruddi).
Posting Komentar