Sidang Lapangan Kasus Jembatan Marok Kecil Ungkap Banyak Perbedaan Data dan Fakta

Table of Contents
Poto; Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya

Lingga, Kepri | Liputankeprinews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, memasuki tahap krusial dengan agenda pemeriksaan setempat (sidang lapangan), Kamis (9/4/2026).

Sidang lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum para terdakwa, ahli konstruksi, serta pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Fokus Pemeriksaan: Proyek 2022–2024
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh berdasarkan tahapan pekerjaan proyek sejak tahun 2022 hingga 2024.

Pada proyek tahun 2022, tim memeriksa bagian abutmen, sayap abutmen, serta pasangan batu. Dalam proses tersebut, ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe memaparkan metode pengukuran yang digunakan.

Namun, hasil pengukuran bersama di lapangan justru mengungkap sejumlah perbedaan signifikan dibandingkan dengan data dalam laporan ahli.
Salah satu temuan mencolok terdapat pada tinggi sayap abutmen, yang dalam laporan hanya dihitung 2,5 meter. 

Sementara di lapangan, pengukuran mencakup keseluruhan struktur dari pondasi hingga dudukan gelagar.
Tak hanya itu, jumlah titik uji core drill juga berbeda. Laporan ahli mencatat enam sampel, sedangkan di lapangan ditemukan 13 titik uji, yang berpotensi mempengaruhi analisis kekuatan beton.

Ketidaksesuaian Berlanjut di Proyek 2023
Pada proyek tahun 2023, pemeriksaan mencakup abutmen, sayap abutmen, box culvert, dan pasangan batu. Hasilnya, kembali ditemukan ketidaksesuaian data.

Ketebalan abutmen dalam laporan tercatat 20 cm, namun hasil pengukuran lapangan menunjukkan 40 cm. Selain itu, panjang box culvert yang dilaporkan 6 meter, ternyata di lapangan mencapai 9 meter, sehingga volume aktual lebih besar dari yang dihitung sebelumnya.

Pekerjaan pasangan batu miring di sisi kiri dan kanan jalan juga menjadi sorotan, karena tidak masuk dalam perhitungan ahli, meskipun memiliki volume yang cukup signifikan.

Variasi Data pada Proyek 2024
Sementara pada proyek tahun 2024, pemeriksaan difokuskan pada pasangan batu di sisi jalan.

Dalam laporan, tinggi pasangan batu disebut 1 meter, namun hasil pengukuran di lapangan menunjukkan variasi antara 1 hingga 2 meter, dengan rata-rata sekitar 1,5 meter.

Sorotan pada Metodologi Ahli
Rangkaian temuan tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaktepatan metode perhitungan yang digunakan dalam laporan ahli sebelumnya.

Penasihat hukum terdakwa Yulizar, Rian Hidayat, menilai fakta di lapangan membuka sejumlah kejanggalan.

“Berdasarkan fakta persidangan, banyak kejanggalan dalam laporan ahli dari Lhokseumawe maupun BPKP. Bahkan ketua tim ahli telah meninggal dunia sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil yang jauh berbeda dengan kondisi lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sidang lapangan menjadi langkah penting untuk mengungkap kondisi sebenarnya dari proyek tersebut.

Penjelasan Jaksa: Uji Metode Perhitungan
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lingga, Bambang Wiratdany, menjelaskan bahwa sidang setempat dilakukan untuk menindaklanjuti perbedaan pendapat antar ahli dalam persidangan sebelumnya.

“Merujuk ketentuan hukum acara, jika terdapat perbedaan pendapat ahli, maka dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan metode perhitungan yang digunakan sudah tepat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini belum dapat disimpulkan, karena masih menunggu laporan resmi dari tim ahli.

“Hasilnya akan dituangkan dalam laporan oleh ahli dan menjadi bagian dari berkas tuntutan pada sidang berikutnya,” tambahnya.

Empat Terdakwa dalam Perkara
Diketahui, perkara ini menjerat empat terdakwa, yaitu:

• Wahyudi Pratama (Direktur CV Firman        Jaya)
• Diky (pelaksana lapangan)
• Yulizar (Direktur PT Bentan                            Sondong/konsultan pengawas)
• Jeki Amanda (Pejabat Pembuat                    Komitmen/PPK)

Menuju Tahap Pembelaan
Usai pemeriksaan lapangan, majelis hakim meminta seluruh pihak segera menyiapkan materi pembelaan berdasarkan temuan terbaru tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses persidangan menuju tahap akhir dan putusan.

---
(Zuel).

Posting Komentar