Sekolah Masih Bungkam, Kadis Diam — Transparansi Dana Bos Diuji
Table of Contents
Tanjungpinang, Kepri | Liputankeprinews.com – Polemik keterbukaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Tanjungpinang terus bergulir. Hingga memasuki seri ketiga pemberitaan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan substansi, sementara upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas terkait juga belum mendapat respons.
Situasi ini memperpanjang daftar pihak yang belum memberikan keterangan resmi, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi penggunaan dana pendidikan.
Sekolah Belum Memberi Penjelasan
Sejak upaya konfirmasi awal dilakukan, pihak sekolah belum menyampaikan penjelasan rinci terkait data penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025.
Padahal, sebelumnya tim media telah:
• melakukan konfirmasi berulang sejak 12 Maret 2026;
• melakukan kunjungan langsung ke sekolah pada 2 April 2026;
• serta menyampaikan permintaan klarifikasi melalui jalur resmi;
Namun hingga kini, belum terdapat jawaban yang menjelaskan substansi pengelolaan anggaran tersebut.
Konfirmasi Ke Dinas Pendidikan, Belum Ada Tanggapan
Menindaklanjuti arahan pihak sekolah yang mengalihkan konfirmasi ke instansi lain, redaksi turut menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi yang diberikan.
Kondisi ini menambah pertanyaan publik terkait mekanisme penyampaian informasi, khususnya dalam isu yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara di lingkungan pendidikan.
Informasi Publik Tak Boleh Tertahan
Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menegaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
“Informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara pada prinsipnya harus dapat diakses. Keterlambatan atau tidak adanya respons dapat menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.”
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik secara cepat dan tepat.
Sorotan Terhadap Data Anggaran
Sejumlah data penggunaan Dana BOS yang telah dihimpun sebelumnya masih memerlukan klarifikasi, di antaranya:
• Perbedaan antara dana yang diterima dan realisasi penggunaan;
• Besarnya anggaran pada beberapa pos tertentu;
• Pola penggunaan anggaran antar tahap yang mengalami perubahan signifikan;
Hingga saat ini, data tersebut belum mendapat penjelasan resmi dari pihak terkait.
Transparansi Jadi Ujian Publik
Berlarutnya ketidakjelasan ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai:
• komitmen keterbukaan informasi publik;
koordinasi antar instansi;
• serta mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat;
Meski demikian, kondisi ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran, namun dinilai sebagai situasi yang membutuhkan penjelasan terbuka dan akuntabel.
Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Redaksi Liputankeprinews.com menegaskan bahwa seluruh upaya konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan:
- pihak sekolah belum memberikan penjelasan substansi;
- pihak Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan resmi;
Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
---
(Redaksi).
Posting Komentar