Satres Narkoba Polres Lahat Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Jarai, Satu Pelaku Diamankan

Table of Contents

Lahat | Liputankeprinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., serta anggota Unit II Satres Narkoba.

Kapolres Lahat melalui keterangan Humas menyampaikan, keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap target yang telah dikantongi identitasnya.

“Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial H (47) di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap pihak kepolisian.

Saat diamankan, tersangka berada di dalam rumah, tepatnya di ruang tengah, dan bersikap kooperatif saat petugas melakukan tindakan penegakan hukum.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh saksi sipil. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram serta ganja seberat 170 gram yang disimpan di dalam kamar tersangka.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung, antara lain timbangan digital, plastik klip, alat hisap, uang tunai, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.


---
(Robby).

Posting Komentar