PHMI Dampingi Pelapor Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Empat Lawang
Table of Contents
Empat Lawang, Sumsel | Liputankeprinews.com – Organisasi Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) kembali menjadi sorotan publik setelah memberikan pendampingan hukum terhadap seorang pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan profesi jurnalis.
Pendampingan tersebut dilakukan terhadap pelapor berinisial D.A, yang saat ini tengah menempuh proses hukum di Polres Empat Lawang. Laporan resmi telah terdaftar dengan nomor LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumatera Selatan, dan kini ditangani oleh unit Pidana Umum (Pidum), Selasa (14/04/2026).
Kepala Divisi Humas DPP PHMI, Feri Indra Leki, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum secara menyeluruh guna memastikan hak-hak pelapor tetap terlindungi.
“PHMI bersama gabungan jurnalis dan aktivis akan terus mendampingi pelapor, mulai dari tahap pelaporan, pengumpulan alat bukti seperti tangkapan layar (screenshot) dan keterangan saksi, hingga proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujarnya.
PHMI Siap Kawal Hingga Tuntas
Feri menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen PHMI dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam perkara yang menyangkut dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Menurutnya, kasus seperti ini memiliki implikasi hukum serius dan harus ditangani secara profesional serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Digunakan
Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:
• Pasal 310–320 KUHP tentang pencemaran nama baik
• Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 UU ITE
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, korban juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata guna menuntut ganti rugi serta pemulihan nama baik.
Permintaan Maaf Tidak Menghapus Pidana
Feri turut menegaskan bahwa permintaan maaf, termasuk dalam bentuk video, tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara pencemaran nama baik.
“Permintaan maaf hanya merupakan bentuk penyesalan. Proses hukum tetap berjalan, kecuali dalam delik aduan jika pelapor mencabut laporannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, permintaan maaf umumnya hanya menjadi bagian dari upaya restorative justice atau pertimbangan hakim dalam meringankan putusan.
Dorongan Penegakan Hukum
PHMI bersama pelapor dan sejumlah aktivis berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan.
“Kami mendorong agar laporan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegas Feri.
---
(S.Yanto).
Posting Komentar