Pergeseran Anggaran Diakui, Transparansi Detail Dana BOS SMAN 1 Temiang Pesisir Jadi Ujian Keterbukaan Informasi Publik

Table of Contents
Lingga,Kepri | Liputankeprinews.com - Penjelasan terkait pergeseran anggaran Dana BOS di SMAN 1 Temiang Pesisir belum sepenuhnya menjawab kebutuhan transparansi publik, khususnya pada rincian penggunaan anggaran per komponen dan per tahap.Sabtu,(11/4/2026).

Media Liputankeprinews.com melakukan penelusuran terhadap data realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di SMAN 1 Temiang Pesisir.

Dari hasil telaah data, ditemukan bahwa realisasi anggaran pada beberapa tahap tercatat melebihi pagu per tahap. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah Yusak Ibrahim menyampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat adanya pergeseran anggaran dari Tahap I ke Tahap II, dan secara total tahunan tetap sesuai dengan pagu.

Pihak sekolah juga menegaskan bahwa penggunaan dana telah sesuai dengan petunjuk teknis serta tidak terdapat pungutan lain di luar Dana BOS.

Namun demikian, berdasarkan prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk satuan pendidikan, memiliki kewajiban untuk membuka informasi yang bersifat publik secara transparan, akurat, dan dapat diuji.

TEMUAN & POIN KRUSIAL TRANSPARANSI

1. Pergeseran Anggaran Belum Disertai Penjelasan Teknis
Penjelasan mengenai pergeseran anggaran masih bersifat umum dan belum menjawab:
- pergeseran dilakukan dari pos mana ke pos mana
- besaran pergeseran tiap komponen
- kesesuaian dengan dokumen perencanaan (RKAS perubahan)

2. Pola Realisasi Belanja Perlu Dibuka Secara Rinci
Data menunjukkan adanya:
- dominasi belanja administrasi
- ketimpangan realisasi antara tahap I dan tahap II
- sejumlah komponen dengan nilai Rp 0 pada tahap tertentu

Dalam konteks KIP, informasi tersebut merupakan bagian dari: 👉 informasi publik yang wajib tersedia setiap saat

3. Dokumen Pendukung Belum Ditunjukkan
Hingga saat ini, dokumen penting yang menjadi dasar verifikasi belum disampaikan, antara lain:
- RKAS (awal dan perubahan)
- Buku Kas Umum (BKU)
- Laporan realisasi detail

Padahal, dokumen tersebut merupakan: 👉 instrumen utama untuk menguji kebenaran pernyataan penggunaan anggaran

PERSPEKTIF KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Dalam kerangka KIP, transparansi tidak berhenti pada pernyataan bahwa anggaran “sudah sesuai” atau “telah dilaporkan dalam aplikasi”.

Lebih dari itu, badan publik wajib:
- membuka data secara rinci
- memastikan informasi dapat diverifikasi
- memberikan akses terhadap dokumen pendukung

Tanpa hal tersebut, transparansi berpotensi menjadi: 👉 sekadar formalitas administratif, bukan keterbukaan substantif

PENUTUP

Media Liputankeprinews.com mendorong agar pihak SMAN 1 Temiang Pesisir dapat menyampaikan penjelasan lanjutan secara lebih rinci disertai dokumen pendukung, sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Ruang klarifikasi tetap terbuka guna memastikan informasi yang diterima masyarakat benar-benar utuh, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

---
(AS/Redaksi).

Posting Komentar