Pemahaman Korupsi Perlu Diluruskan: Bukan Sekadar “Copet APBN”, Tapi Penyalahgunaan Wewenang
Table of Contents
Palembang | Liputankeprinews.com – Pemahaman masyarakat terkait tindak pidana korupsi dinilai masih kerap keliru. Sejumlah ahli hukum menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan “mengambil uang negara”, melainkan lebih jauh tentang penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan publik.(8/4/2026).
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengilustrasikan perbedaan tersebut melalui analogi sederhana. Ia menjelaskan bahwa seorang dosen di Universitas Indonesia yang menerima gaji dari APBN, maka setelah dibayarkan, uang tersebut menjadi hak pribadi.
“Jika kemudian uang itu dicopet di pasar atau tempat umum, maka pelakunya tidak bisa didakwa korupsi, karena tidak ada kerugian langsung terhadap keuangan negara. Itu murni tindak pidana pencurian biasa,” ujarnya dalam kajian hukum yang beredar.
Soroti Tafsir Longgar UU Tipikor
Analogi tersebut menjadi kritik terhadap penafsiran luas dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), yang kerap menjadikan asal-usul dana dari APBN sebagai dasar dakwaan, tanpa pembuktian adanya pengurangan nyata terhadap aset negara.
Praktisi hukum, Joni Sudarso, menegaskan pentingnya membedakan antara penggelapan pribadi dan korupsi jabatan
“Jika tidak dibedakan secara tegas, maka berpotensi terjadi overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan yang justru membebani sistem hukum,” jelasnya.
Bagaimana Standar Internasional Melihat Korupsi?
Rujukan internasional melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006, mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
Dalam UNCAC, fokus utama bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan pada tindak-tindak seperti:
• Suap pejabat publik (Bribery – Pasal 15 & 16)
• Penggelapan oleh pejabat (Pasal 17)
• Pencucian uang (Pasal 23)
• Pengayaan tidak sah (Pasal 20)
Dengan demikian, suap (bribery) menjadi inti korupsi karena merusak sistem pemerintahan dan kepercayaan publik.
Tujuan Penegakan: Bukan Sekadar Menghukum
Untuk apa penegakan hukum dilakukan?
UNCAC juga menekankan bahwa tujuan utama pemberantasan korupsi adalah pemulihan aset negara (asset recovery), sebagaimana diatur dalam Pasal 51–59.
Artinya, pendekatan hukum tidak hanya bersifat menghukum (retributif), tetapi juga memulihkan kerugian negara secara efektif.
Menurut Joni Sudarso, pendekatan seperti non-conviction based asset forfeiture perlu diperkuat di Indonesia.
“Fokusnya harus pada penyelamatan uang negara, bukan semata-mata memperbanyak dakwaan yang belum tentu tepat sasaran,” tegasnya.
Implikasi bagi Masyarakat dan Penegak Hukum Siapa yang terdampak?
Kajian ini menjadi penting bagi:
• Praktisi hukum, untuk memperkuat argumentasi berbasis standar internasional
• Penegak hukum, agar tidak salah menerapkan pasal
• Masyarakat, agar tidak terjebak dalam pemahaman keliru soal korupsi
Edukasi publik dinilai krusial agar pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada sensasi seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT), tetapi juga menyasar akar masalah secara sistemik.
Kesimpulan
Korupsi bukan sekadar “mencopet uang negara”, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan publik. Tanpa pemahaman yang tepat, penegakan hukum berisiko melenceng dari tujuan utama: menjaga integritas negara dan memulihkan kerugian publik.
---
(AKPERSI).
Posting Komentar