Ormas GN-PK Akan Perkarakan Penggunaan Dana BOS di SDN 1 Muara Baru ke KIP, Jangan Sepelekan Penggunaan Uang Negara.
Table of Contents
Lampung Barat | Liputankeprinews.com – Organisasi Masyarakat Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Lampung Barat angkat bicara terkait dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Muara Baru, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat.
GN-PK menegaskan bahwa penggunaan uang negara tidak boleh dianggap sepele dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan serta sesuai aturan yang berlaku.
Ketua GN-PK Lampung Barat, Dedi Rangga Kusuma, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data dan informasi terkait pengelolaan Dana BOS di SDN 1 Muara Baru. Menurutnya, Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan untuk kepentingan pendidikan, sehingga setiap penggunaannya wajib sesuai petunjuk teknis dan dapat diaudit.
Dalam keterangannya, ia juga menyoroti kinerja Kepala Sekolah SDN 1 Muara Baru yang dinilai lambat dan kurang proaktif dalam menjalankan tugas serta melakukan perbaikan di lingkungan sekolah.
“Seharusnya sebagai pimpinan, kepala sekolah bisa lebih tanggap dan bekerja sebelum ada sorotan. Jangan menunggu dikritik dulu baru bergerak. Ini menyangkut dunia pendidikan dan juga penggunaan uang negara,” ujarnya, Sabtu (4 April 2026).
Ia menjelaskan bahwa GN-PK tidak hanya menyoroti soal kinerja, tetapi juga akan menelusuri penggunaan Dana BOS, mulai dari belanja barang, kegiatan sekolah, hingga administrasi pelaporan. jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan, pihaknya tidak segan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum.
“Dana BOS itu uang negara, bukan uang pribadi. jadi jangan dianggap hal kecil. Jika ada penyimpangan, kami dari GN-PK siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Selain itu, GN-PK juga menyatakan akan menempuh jalur sengketa informasi publik apabila pihak sekolah tidak terbuka terkait penggunaan Dana BOS tersebut.
“Kami juga akan memperkarakan persoalan ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) apabila pihak sekolah tidak transparan dalam membuka dokumen penggunaan Dana BOS. Karena itu merupakan informasi publik yang wajib dibuka,” tambahnya.
Menurutnya, pengelolaan Dana BOS harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Sekolah wajib memasang papan informasi penggunaan Dana BOS serta melibatkan komite sekolah dalam perencanaan anggaran agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
GN-PK Lampung Barat juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN 1 Muara Baru agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami berharap dinas terkait tidak tutup mata. Lakukan pembinaan, pengawasan, dan audit jika perlu. Pendidikan adalah sektor penting, dan pengelolaan anggaran pendidikan harus bersih dari penyimpangan,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat sekitar yang berharap adanya transparansi dalam pengelolaan Dana BOS serta perbaikan manajemen sekolah demi kemajuan pendidikan di SDN 1 Muara Baru, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat.
Jika tidak ada keterbukaan informasi, GN-PK memastikan akan melanjutkan persoalan ini melalui jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Publik hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
---
(S Yanto).