Mangrove Tembeling Bintan Rata dengan Tanah, Diduga Proyek Tanpa Izin

Table of Contents
Poto: Penampakan Aktivitas Pembangunan Awal pada lahan timbunan

Bintan | Liputankeprinews.com – Aktivitas pembukaan lahan secara besar-besaran di wilayah Kelurahan Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, menuai sorotan warga. Hektaran kawasan hutan dan pesisir dilaporkan dibabat menggunakan alat berat, termasuk area mangrove yang selama ini berfungsi sebagai pelindung alami pantai.

Pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (25/4/2026) menunjukkan sejumlah ekskavator beroperasi meratakan lahan serta menimbun kawasan yang sebelumnya ditumbuhi mangrove. Di lokasi tersebut juga tampak pembangunan awal berupa pondasi serta akses jalan tanah yang mengarah ke bibir pantai.

Warga setempat mengaku resah lantaran aktivitas tersebut berlangsung tanpa sosialisasi. Selain itu, tidak ditemukan papan proyek maupun plang informasi perizinan di lokasi.

“Sudah hampir sebulan alat berat masuk. Pohon-pohon dibabat, bakau ditimbun. Katanya mau dibuat pelabuhan, tapi izinnya tidak pernah kami lihat. Ini terkesan misterius,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Mangrove di kawasan Tembeling selama ini berfungsi sebagai penahan abrasi serta habitat penting bagi biota laut seperti ikan dan kepiting.

“Kalau bakau habis, kampung kami bisa terdampak abrasi. Hasil tangkapan nelayan juga pasti menurun,” tambah warga lainnya.

Berdasarkan regulasi, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut dan kawasan pesisir wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta izin lingkungan dari instansi berwenang. Penimbunan mangrove tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 2 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan lahan tersebut diduga milik seorang bernama Herman, yang disebut berkantor di kawasan Batu 8 Atas. Sementara itu, seorang pria bernama Dimas disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab di lokasi, berdasarkan keterangan pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Tembeling, Camat Teluk Bintan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bintan, serta pihak KSOP terkait legalitas aktivitas tersebut.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bintan bersama aparat penegak hukum, termasuk Gakkum KLHK, segera turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas apabila terbukti tidak memiliki izin, serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan tersebut.

---
(Ruddi).

Posting Komentar