LSM GNRI Ungkap Dugaan Pelanggaran Penggunaan 70 TKA di Proyek Data Center Deltamas

Table of Contents
Kabupaten Bekasi l Liputankeprinews.com – LSM GNRI Kabupaten Bekasi mengungkap hasil investigasi terkait dugaan pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam proyek pembangunan pabrik (data center) di Kawasan Industri Deltamas, Kabupaten Bekasi, Jumat (17/4/2026).

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT China State Construction Overseas Development Shanghai yang beralamat di Soho Capital Lantai 12, Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, perusahaan diduga belum dapat menunjukkan dokumen perizinan penggunaan TKA yang sah dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, khususnya RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang merupakan syarat wajib sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.

Temuan ini mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, LSM GNRI juga menemukan fakta di lapangan bahwa dari 78 TKA yang sebelumnya diamankan dalam operasi keimigrasian, sebanyak 70 orang diduga belum dideportasi dan masih berada di lokasi proyek serta tinggal di mess pekerja di kawasan perumahan Deltamas.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.

Ini sudah sangat serius. Bagaimana mungkin TKA yang sudah diamankan tidak dideportasi dan justru masih berada di lokasi proyek? Hal ini patut diduga adanya pembiaran yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

LSM GNRI menyatakan akan segera melaporkan temuan ini secara resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Ombudsman Republik Indonesia guna memastikan adanya penegakan hukum yang transparan, tegas, dan akuntabel.

LSM GNRI juga mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak perusahaan serta kemungkinan keterlibatan oknum dalam dugaan pelanggaran tersebut.

--
(SW).

Posting Komentar