Klarifikasi Tertulis Tak Cukup, Liputankeprinews.com Siap Turun Lapangan Uji Realisasi Dana BOS SMPN 6 Bintan

Table of Contents
Bintan, Kepri | Liputankeprinews.com – Klarifikasi tertulis yang disampaikan pihak SMP Negeri 6 Bintan terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025 telah diterima redaksi. Namun demikian, media menegaskan bahwa klarifikasi administratif semata tidak serta merta menutup kemungkinan adanya perbedaan antara laporan dan realisasi di lapangan.

Dalam kajian awal terhadap data yang disampaikan, terdapat sejumlah pergeseran anggaran antar tahap yang diakui oleh pihak sekolah. Pergeseran tersebut secara normatif diperbolehkan, namun tetap membuka ruang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil penggunaan anggaran.

Sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, Liputankeprinews.com memastikan akan melakukan investigasi lanjutan secara langsung ke lingkungan sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang dilaporkan dengan kondisi riil di lapangan, termasuk pada sektor pengadaan barang, pemeliharaan sarana, serta kegiatan administrasi sekolah.

Selain itu, redaksi juga menyoroti pernyataan pihak sekolah yang menyebut dokumen realisasi seperti SPJ, bukti transaksi, dan laporan penggunaan sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik. Penafsiran tersebut dinilai perlu diluruskan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, termasuk Dana BOS, pada prinsipnya merupakan informasi publik yang terbuka, kecuali pada bagian tertentu yang secara terbatas dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penolakan terhadap permintaan dokumen tanpa disertai dasar hukum yang jelas, termasuk tanpa uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam regulasi, berpotensi menimbulkan kesan tertutup dan bertentangan dengan semangat transparansi.

Liputankeprinews.com menegaskan agar seluruh pihak, khususnya institusi pendidikan sebagai badan publik, tidak keliru dalam menafsirkan ketentuan hukum terkait keterbukaan informasi. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari akuntabilitas terhadap masyarakat.

Media ini akan terus mengawal proses ini dan tidak menutup kemungkinan akan mempublikasikan temuan lanjutan sebagai bagian dari hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara secara terbuka dan bertanggung jawab.

---
(Redaksi).

Posting Komentar