Ketum DPP East Indonesia : Desak Presiden RI Dan Menteri ESDM RI Evaluasi Total Serta Cabut IUP PT SCM Di Konawe Diduga Tak Berkomitmen Bangun Smelter

Table of Contents
Konawe, Sulawesi Tenggara | Liputankeprinews.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka, Indra Dapa Saranani, menyampaikan permohonan perhatian kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SCM yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Penyampaian ini didasarkan pada adanya dugaan bahwa PT SCM belum menunjukkan komitmen optimal dalam merealisasikan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) nikel, sebagaimana diharapkan dalam kerangka kebijakan hilirisasi nasional.

Indra menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan dugaan yang berkembang, aktivitas pertambangan PT SCM berlangsung pada wilayah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kurang lebih seluas 21.100 hektare. Namun demikian, realisasi pembangunan smelter masih memerlukan kejelasan lebih lanjut agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui pendekatan yang objektif dan berdasarkan prinsip kehati-hatian, kami memandang perlu adanya evaluasi dari pemerintah untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Indra.

Ia menambahkan bahwa apabila dugaan tersebut memerlukan klarifikasi, maka langkah evaluasi oleh pemerintah menjadi penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam.

Dalam perspektif hukum, pengelolaan sumber daya alam merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden terkait hilirisasi industri juga menekankan pentingnya kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa harapan:

• Agar Presiden Republik Indonesia dan        Menteri ESDM RI berkenan melakukan        evaluasi menyeluruh terhadap IUP PT          SCM. 
• Agar dilakukan penelaahan terhadap          pemenuhan kewajiban perusahaan,              khususnya terkait rencana                            pembangunan  smelter.

Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, kiranya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Indra.

---
(Kontributor Media).

Posting Komentar