Kepala SDN 013 Senayang Bungkam, Transparansi Dana BOS Kian Disorot

Table of Contents
Lingga, Kepri | Liputankeprinews.com – Sikap kepala SD Negeri 013 Senayang yang belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi media terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024–2025 semakin menjadi sorotan.Kamis,(16/4/2026).

Tak Beri Klarifikasi, Sikap Sekolah Picu Pertanyaan Publik Soal Akuntabilitas Anggaran

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak sekolah belum menyampaikan jawaban resmi maupun penjelasan rinci atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. Sebelumnya, pihak sekolah hanya menyatakan akan “mengonfirmasi ke dinas terlebih dahulu,” tanpa diikuti penjelasan lebih lanjut.

Padahal, secara prinsip pengelolaan Dana BOS, tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada pihak sekolah sebagai pelaksana langsung.

Kewajiban Keterbukaan Informasi

Sebagai pengelola dana yang bersumber dari keuangan negara, sekolah termasuk dalam kategori badan publik yang memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Sikap tidak memberikan klarifikasi atas konfirmasi media dinilai bertentangan dengan semangat transparansi yang diamanatkan dalam regulasi tersebut.

Data Anggaran Picu Pertanyaan

Berdasarkan data yang dihimpun media, penggunaan Dana BOS di SDN 013 Senayang menunjukkan sejumlah pola yang memerlukan penjelasan, antara lain:

• Besarnya alokasi pada pos administrasi sekolah di setiap tahap
• Minimnya anggaran pada kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
• Lonjakan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana
• Ketidakkonsistenan penggunaan dana pada beberapa komponen penting

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai arah prioritas penggunaan anggaran serta kesesuaiannya dengan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan.

Bungkam Perkuat Spekulasi Publik

Ketidakjelasan jawaban dari pihak sekolah justru berpotensi memperkuat spekulasi di tengah masyarakat.

“Dalam konteks keterbukaan informasi, diamnya pihak pengelola anggaran bukan solusi. Justru dapat menimbulkan persepsi negatif di publik,” ujar salah satu pemerhati pendidikan.

Media menilai, klarifikasi terbuka dari pihak sekolah merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta menghindari kesimpangsiuran informasi.

Media kembali menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak SD Negeri 013 Senayang maupun instansi terkait lainnya.
Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat tanggapan resmi, maka media akan melanjutkan penelusuran lebih lanjut, termasuk konfirmasi kepada pihak-pihak terkait di tingkat dinas dan pengawas internal.

Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban dalam pengelolaan dana publik.

---
(Redaksi).

Posting Komentar