Kepala LLDikti Sumut Diperiksa, Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah Disorot Mahasiswa

Table of Contents

Medan | Liputankeprinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam penyaluran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) serta isu konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara.

Terbaru, Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Saiful Anwar Matondang, telah diperiksa oleh tim Kejatisu untuk dimintai keterangan klarifikasi, Senin (27/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Tim menyampaikan bahwa Kepala LLDikti hari ini dimintai keterangan klarifikasi,” ujarnya.

Namun, Rizaldi belum merinci pihak lain yang akan turut dipanggil dalam proses tersebut. “Yang lainnya belum dikonfirmasi,” tambahnya singkat.

Masih Tahap Pulbaket

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah tugas (Sprint) setelah proses telaah laporan dinyatakan rampung. Saat ini, Kejatisu masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).
Jaksa Fungsional Intelijen Kejatisu, Maria Magdalena, menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Kasus ini tengah pulbaket. Termasuk hari ini kami sudah memeriksa Kepala LLDikti,” ujarnya.

Ia juga menepis adanya dugaan intervensi dari pihak manapun dalam penanganan perkara tersebut.

“Dalam penegakan hukum, kami tidak akan takut terhadap intervensi, meskipun datang dari seorang profesor,” tegasnya.

Aksi Mahasiswa dan Dugaan Pungli
Kasus ini mencuat ke publik setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) dan Forum Diskusi Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu.

Mahasiswa menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah, yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu.

Selain itu, mereka juga mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di salah satu perguruan tinggi swasta, yakni Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia.

Koordinator lapangan aksi, Jonathan Panggabean, menyebut mahasiswa penerima KIP Kuliah diduga diminta mengembalikan dana bantuan ke rekening pribadi oknum tertentu.

“Dana KIP Kuliah untuk dua semester sebesar Rp9.600.000, namun mahasiswa hanya menerima Rp9.400.000. Bahkan ada dugaan dana tersebut diminta dikembalikan ke rekening pribadi berinisial R,” ujarnya.

Mahasiswa mengaku memiliki bukti berupa percakapan WhatsApp dan bukti transfer terkait dugaan tersebut.

Desak Penetapan Tersangka
Mahasiswa juga mendesak Kejatisu untuk segera menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka, termasuk pimpinan kampus terkait.
Mereka turut meminta:

• Audit investigatif penyaluran KIP Kuliah di seluruh perguruan tinggi swasta di Sumatera Utara
• Penyitaan dan pemblokiran rekening yang diduga menampung dana
• Pengembalian kerugian negara dan hak mahasiswa

Mahasiswa juga menduga adanya pembiaran oleh pihak LLDikti Wilayah I Sumut, karena laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut telah disampaikan sejak Maret 2026.

Menunggu Peningkatan Status Perkara
Kejatisu menyatakan, hasil dari proses klarifikasi dan pulbaket akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan ke tahap penyidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran negara dan menyasar kelompok mahasiswa kurang mampu.

---
(Armend).

Posting Komentar