Kemendagri Didesak Tindak Pelanggaran Tapal Batas Pondidaha–Amongedo, Bupati Konawe Diminta Batalkan SK Pemekaran

Table of Contents
Konawe | Liputankeprinews.com - Polemik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amongedo, Kabupaten Konawe, kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe.Rabu (29/4/2026).

Desakan ini muncul karena Kecamatan Pondidaha dinilai telah memiliki dasar hukum yang jelas dan sah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 serta diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2008, yang secara tegas menetapkan batas wilayah berdasarkan batas alam Sungai Tukambopo.
Namun, dalam praktiknya di lapangan, diduga terjadi penyimpangan terhadap ketentuan hukum tersebut. 

Oknum Camat Amongedo bersama Asisten I Pemerintah Kabupaten Konawe diduga melakukan pemasangan atau penentuan batas wilayah Kecamatan Amongedo yang tidak sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Secara normatif, tindakan tersebut berpotensi melanggar:

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
• Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)

Lebih lanjut, masyarakat menegaskan bahwa apabila pihak Kecamatan Amongedo menolak atau tidak mengakui keberlakuan Perda dan Perbup yang sah, maka hal tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap produk hukum daerah.

Atas dasar itu, kami mendesak Bupati Konawe untuk mengevaluasi legalitas Kecamatan Amongedo. Jika terbukti tidak tunduk pada regulasi, maka SK pemekaran Amongedo harus dibatalkan,” tegas perwakilan aktivis.

Selain itu, peran Badan Informasi Geospasial dinilai penting dalam melakukan verifikasi dan validasi batas wilayah secara teknis.

Masyarakat juga menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi lanjutan apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

---
(Dapa).

Posting Komentar