Kejatisu Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Sumut, Puspha: PR Utama Kajati Baru

Table of Contents

Medan, Sumut | Liputankeprinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menerbitkan surat perintah tugas (Sprint) terkait penanganan dugaan korupsi penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta indikasi konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.

Penerbitan Sprint ini menjadi langkah awal penanganan lanjutan setelah proses telaah laporan dinyatakan rampung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi SH MH, menyampaikan bahwa tahapan berikutnya akan difokuskan pada pemanggilan pihak terkait dan pengumpulan data.

Surat perintah tugas sudah diterbitkan. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket),” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).

Tahap Klarifikasi Dimulai

Pada tahap awal, Kejatisu akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan laporan dugaan korupsi tersebut.

“Yang akan dipanggil bisa dari pihak pelapor maupun pihak-pihak yang terkait langsung,” jelas Rizaldi.

Namun, pihaknya belum membuka identitas pihak yang akan diperiksa karena proses masih bersifat internal.

“Untuk nama-nama masih belum bisa disampaikan,” tambahnya.

Hasil dari proses klarifikasi dan pengumpulan data ini nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jika ditemukan indikasi kuat, penanganan bisa dilanjutkan ke bidang pidana khusus (Pidsus),” tegasnya.

Kejatisu juga memastikan bahwa pelapor dalam kasus ini mendapat perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Berawal dari Aksi Mahasiswa
Kasus ini mencuat ke publik setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu.

Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah, yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, muncul pula dugaan konflik kepentingan di internal LLDikti yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi pengawasan pendidikan tinggi.

Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan akuntabel, mengingat dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran negara.

Puspha: Jangan Mandek, Periksa Pimpinan Secara terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara, Muslim Muis SH, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejatisu dalam menangani kasus ini.

Ia menilai penanganan perkara sebelumnya terkesan lamban dan tidak menunjukkan progres signifikan.

“Tidak ada alasan untuk lambat. Ini menyangkut hak pendidikan masyarakat miskin,” tegasnya.

Menurutnya, lambannya penanganan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

“Ada apa dengan Kejatisu? Jangan sampai muncul kesan ada yang dilindungi,” ujarnya.

Muslim Muis menegaskan bahwa dugaan korupsi dana KIP Kuliah merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada masa depan generasi muda dari keluarga tidak mampu.

Ia pun mendesak agar penanganan perkara tidak hanya menyasar level bawah, melainkan juga menyentuh pucuk pimpinan.

“Kalau ingin terang, periksa juga pimpinan LLDikti. Jangan tebang pilih,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa lambannya proses hukum dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Ini bisa mencederai rasa keadilan. Kejaksaan tidak boleh main-main dengan kasus yang menyangkut masa depan anak bangsa,” tegasnya.

Puspha Sumut, lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tanpa kompromi.
“Ini uang rakyat. Kalau disalahgunakan, itu kejahatan luar biasa. Kejatisu harus bertindak cepat dan tegas,” pungkasnya.

---
(Armend).

Posting Komentar