Dugaan Pungli Oknum Anggota Polres Empat Lawang Disorot PHMI, Disebut Terima Transfer Dari Pelapor.
Table of Contents
Empat Lawang, Sumsel | Liputankeprinews.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota kepolisian di lingkungan Polres Empat Lawang menjadi sorotan publik. Informasi ini mencuat setelah dilaporkan oleh organisasi Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI).
PHMI mengaku menerima laporan dari seorang warga yang identitasnya dirahasiakan. Pelapor menyebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota Polres Empat Lawang berinisial STK, yang dikirim melalui transfer bank pada 6 April 2026.
Menurut keterangan yang dihimpun, pelapor merasa kecewa lantaran oknum tersebut diduga menjanjikan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur setelah uang ditransfer. Kasus tersebut diketahui memiliki nomor laporan STPL/B/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang, tertanggal 18 April 2026.
Kepala Divisi Humas PHMI, Feri Indra Leki, menyatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Dalam klarifikasinya, oknum berinisial STK disebut mengakui telah menerima transfer uang dari pelapor.
“Yang bersangkutan membenarkan adanya penerimaan transfer. Saat ini kami juga telah mengantongi bukti transfer tersebut,” ujar Feri.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Empat Lawang terkait dugaan tersebut.
Pungli Masuk Kategori Tindak Pidana
Pungutan liar di lingkungan aparat penegak hukum merupakan pelanggaran serius yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pemerasan. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan integritas institusi.
Secara hukum, praktik pungli memiliki dasar penindakan yang jelas, di antaranya:
• UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
• PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang pungutan di luar ketentuan dengan sanksi hingga pemberhentian tidak hormat.
• KUHP Pasal 423, terkait pemerasan oleh pegawai negeri.
• UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang permintaan imbalan di luar ketentuan resmi.
Imbauan dan Hak Jawab
Praktik pungli, baik di lingkungan kepolisian maupun pelayanan publik lainnya, merupakan tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Catatan: Foto yang digunakan merupakan ilustrasi.
---
(S yanto)
Posting Komentar