Dugaan Permasalahan Dana Desa Dompo-Dompo Jaya dan Labeau Capai Rp2,07 Miliar, Aktivis Siapkan Aksi dan Pelaporan ke Kejagung serta Kemendes

Table of Contents

Konawe Kepulauan Sultra | Liputankeprinews.com – Dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Dompo-Dompo Jaya dan Desa Labeau, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah aktivis mendesak agar dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum serta evaluasi oleh kementerian terkait secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, total alokasi Dana Desa di Desa Dompo-Dompo Jaya dalam beberapa tahun terakhir mencapai sekitar Rp2.071.326.000. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, sektor kesehatan, serta operasional pemerintahan desa.

Namun, muncul dugaan bahwa sebagian program belum berjalan optimal, sehingga dinilai perlu dilakukan klarifikasi dan evaluasi untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.

Permasalahan ini terjadi di dua desa, yakni Desa Dompo-Dompo Jaya dan Desa Labeau, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan rentang waktu pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2022 hingga 2025.

Pada tahun 2022, Desa Labeau tercatat menerima pagu Dana Desa sebesar Rp864.580.000, dengan realisasi penyaluran yang terserap sepenuhnya. Anggaran tersebut digunakan untuk program keadaan mendesak, pembangunan jalan usaha tani, bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), kegiatan posyandu, pembangunan prasarana desa, serta program peningkatan ekonomi masyarakat.

Namun, ditemukan adanya pola penganggaran kegiatan keadaan mendesak yang berulang dengan nominal yang sama, yakni Rp18.000.000 per kegiatan pada tahun yang sama. Pola ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan penggunaan Dana Desa.

Aktivis Wawonii, Reski Anandar dari Pergerakan Mahasiswa Keadilan Sulawesi Tenggara bersama Forum Aktivis Pemerhati Kebijakan Indonesia, menjadi pihak yang mendorong adanya pemeriksaan dan evaluasi.

“Kami mendorong agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, guna memastikan apakah pengelolaan Dana Desa telah berjalan sesuai ketentuan atau perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut para aktivis, evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa telah berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, baik secara administratif maupun faktual di lapangan.

Mereka juga mendorong Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta Kejaksaan Negeri Konawe untuk melakukan langkah pemeriksaan secara profesional dan proporsional.

Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (Kemendes PDT) juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa, khususnya di Desa Labeau sejak tahun 2022 hingga saat ini.

Para aktivis menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi pada hari Senin dalam bulan ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Selain itu, mereka juga berencana melaporkan dugaan tersebut ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Dompo-Dompo Jaya maupun Desa Labeau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Harapan masyarakat

Masyarakat berharap agar proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.

---
(Dapa).

Posting Komentar