Dugaan Penganiayaan Wartawan di Gorontalo Utara Tuai Kecaman, AKPERSI Desak Penanganan Transparan

Table of Contents

Gorontalo | Liputankeprinews.com – Dugaan penganiayaan terhadap wartawan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Insiden yang melibatkan oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Utara berinisial (IT) terhadap jurnalis AKPERSI, Iron Tangahu, terjadi di wilayah pertambangan rakyat Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur.Rabu (29/4/2026).

Peristiwa tersebut menuai kecaman luas karena dinilai sebagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Selain berdampak pada korban, insiden ini juga dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd, menegaskan bahwa fokus utama dalam kasus ini harus tetap pada dugaan tindak penganiayaan, bukan pada narasi lain yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.

“Kasus ini harus dilihat secara objektif dan jernih. Dugaan kekerasan oleh aparat merupakan inti persoalan. Jika tidak ditangani secara serius, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis,” tegasnya.

Imran juga menyoroti berkembangnya narasi yang mengaitkan motif kehadiran pihak-pihak di lokasi kejadian. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengalihkan perhatian publik dari pokok persoalan hukum.

“Apapun alasan keberadaan di lokasi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Jangan sampai opini publik digiring menjauh dari inti masalah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menilai insiden ini sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan.
“Ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan alarm serius. Jika jurnalis tidak terlindungi, maka fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik akan terganggu,” ujarnya.

AKPERSI mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Gorontalo, untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini. Proses hukum yang terbuka dan akuntabel dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami meminta proses hukum dilakukan tanpa kompromi, transparan, dan berkeadilan. AKPERSI akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Rino juga menyoroti pernyataan Ketua Koperasi Pasolo Harapan Desa Hulawa yang dinilai berpotensi mengaburkan substansi kasus. Ia mendesak agar dilakukan audit terhadap pihak koperasi guna memastikan tidak ada persoalan lain yang tersembunyi.

“Kami meminta dilakukan audit secara objektif dan transparan. Pernyataan yang berkembang di ruang publik harus diuji agar tidak menjadi alat pengalihan isu dari dugaan kekerasan yang terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah audit tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perannya secara terbuka di hadapan hukum dan publik.

AKPERSI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Hingga saat ini, publik masih menanti langkah konkret dari aparat berwenang dalam mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan keadilan bagi korban.

---
(Rilis DPP AKPERSI).

Posting Komentar