DPP LSM TOPAN-RI Laporkan Oknum Kepsek SDN 084080 Sibolga ke Kejaksaan Negeri
Table of Contents
Sibolga,Sumut | Liputankeprinews.com – Dewan Pimpinan Pusat LSM TOPAN-RI (Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah SD Negeri 084080 Sibolga ke Kejaksaan Negeri Kota Sibolga atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa, 21 April 2026, dengan Nomor Surat: 02/SP/LSM TOPAN-RI/I/2026.
LSM TOPAN-RI menduga adanya ketidaktransparanan dan ketidakakuntabelan dalam pengelolaan dana BOS di SDN 084080 yang berlokasi di Jalan M.S. Sianturi, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Selain itu, terdapat indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil sekolah, khususnya pada sektor:
• Pengembangan perpustakaan
• Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
• Administrasi sekolah
• Pemeliharaan sarana dan prasarana
Oknum Kepala Sekolah berinisial AMERIA ZEBUA, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dana BOS, menjadi pihak yang dilaporkan.
Laporan ini juga didukung oleh hasil investigasi tim intelijen DPP TOPAN-RI yang dipimpin oleh Oktarius Ndraha.
Investigasi lapangan dilakukan pada 17–18 April 2026 di lingkungan SD Negeri 084080 Sibolga.
Namun, saat tim melakukan konfirmasi, Kepala Sekolah tidak berada di tempat pada jam dinas dan belum memberikan klarifikasi resmi hingga laporan ini diajukan.
Pelaporan dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Permendikbud Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOS
- Sekolah dinilai tidak menjalankan kewajiban, antara lain:
• Tidak transparan dalam penyusunan dan publikasi RKAS
• Tidak membuka akses informasi penggunaan dana kepada publik
• Diduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi riil di lapangan
Bahkan, masyarakat menyebut fasilitas sekolah masih banyak kekurangan meskipun anggaran sarana prasarana tetap dicairkan setiap tahun.
Berdasarkan hasil investigasi dan analisis dokumen realisasi anggaran BOS tahun 2023–2025, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam alokasi dana.
LSM TOPAN-RI memperkirakan adanya potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp205 juta.
Selain itu, sikap Kepala Sekolah yang dinilai menghindar saat hendak dikonfirmasi memperkuat dugaan adanya indikasi penyimpangan anggaran.
Pernyataan Pihak Terkait
Perwakilan TOPAN-RI, Oktarius Ndraha, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penyelamatan keuangan negara.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Sibolga segera melakukan pemanggilan dan penyelidikan terhadap oknum Kepala Sekolah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOS,” tegasnya.
Sementara itu, orang tua murid juga mengaku kecewa terhadap kondisi sekolah.
“Kami tidak pernah melihat adanya transparansi. Fasilitas sekolah masih banyak yang kurang, padahal dana terus dicairkan,” ujar salah satu wali murid.
Harapan Masyarakat
Masyarakat mendesak:
• Dinas Pendidikan Kota Sibolga
• Aparat penegak hukum
untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS guna menjaga kualitas pendidikan dan memulihkan kepercayaan publik.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dana BOS sebagai program strategis pemerintah seharusnya benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan sebaliknya.
---
(Armend).
Posting Komentar