Dana BOS Miliaran Tak Bisa Dijelaskan, Kepsek SMAN 2 Tanjungpinang Akui Baru Menjabat
Table of Contents
Tanjungpinang,Kepri | Liputankeprinews.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 di SMAN 2 Tanjungpinang menjadi sorotan serius setelah pihak sekolah tidak mampu memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran bernilai miliaran rupiah.Sabtu,(18/4/2026).
Penelusuran Liputankeprinews.com dimulai pada Senin, 13 April 2026, berdasarkan data dari sistem pengawasan yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menunjukkan sejumlah angka penggunaan anggaran yang memerlukan klarifikasi.
Namun saat dilakukan konfirmasi langsung pada Jumat, 18 April 2026, pihak sekolah belum dapat menjelaskan secara detail.
“Saya baru di sini kurang lebih dua bulan, jadi belum bisa menjelaskan secara rinci,” ujar Kepala Sekolah saat ditemui.
Pergantian Pejabat Bukan Alasan
Pihak sekolah juga menyebut bahwa bendahara dan operator BOS telah mengalami pergantian. Namun dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab.
Pengelolaan dana publik bersifat melekat pada institusi, bukan individu.
Artinya:
👉 Pergantian pejabat tidak boleh menjadi alasan kaburnya pertanggungjawaban
👉 Setiap transaksi harus tetap dapat ditelusuri dan dijelaskan
Realisasi Anggaran Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan:
- Realisasi anggaran pada beberapa tahap melebihi pagu yang ditetapkan
- Anggaran pengembangan perpustakaan mencapai lebih dari Rp1 miliar
- Anggaran pemeliharaan sarana prasarana juga menembus angka miliaran
Hingga saat ini, rincian penggunaan dana tersebut belum dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah.
Lolos Audit Bukan Jaminan
Meski pengelolaan anggaran kerap dikaitkan dengan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, hal tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya perbedaan antara laporan dan realisasi di lapangan.
Audit memiliki keterbatasan, sementara kontrol publik adalah bagian penting dalam menjaga transparansi.
Diikat Undang-Undang
Pengelolaan Dana BOS wajib tunduk pada:
• UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
Juknis BOS Kemendikbudristek
Semua aturan tersebut menegaskan:
👉 Uang negara wajib terbuka
👉 Penggunaannya wajib bisa dijelaskan
Peringatan untuk Sekolah Lain
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh sekolah:
•Jika pengelolaan dana miliaran rupiah tidak dapat dijelaskan secara rinci, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi juga kepercayaan publik.
• Publik tidak membutuhkan alasan—publik membutuhkan jawaban.
---
(Tim Redaksi).
Posting Komentar