Dana Bos Miliaran Disorot, Sekolah Lempar Konfirmasi Ke Dinas
Table of Contents
Tanjungpinang, Kepri | Liputankeprinews.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Tanjungpinang menjadi sorotan setelah tim media mengalami kesulitan memperoleh klarifikasi langsung dari pihak sekolah, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan secara berulang.Jum'at, (3/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran Dana BOS yang diterima sekolah tersebut pada Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 mencapai miliaran rupiah dalam beberapa tahap penyaluran. Sejumlah rincian penggunaan anggaran pun dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya Konfirmasi Berulang, Hasil Minim
Tim redaksi telah melakukan upaya konfirmasi sejak 12 Maret 2026, kemudian kembali pada 30 Maret 2026, hingga melakukan konfirmasi langsung ke sekolah pada Kamis, 2 April 2026.
Namun saat mendatangi sekolah, tim tidak berhasil menemui Kepala Sekolah, Operator BOS, maupun Bendahara BOS.
Saat dikonfirmasi, pihak sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan menyampaikan bahwa keberadaan kepala sekolah tidak diketahui, operator BOS disebut sedang memiliki kegiatan, sementara bendahara BOS disebut baru saja mengalami pergantian.
Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan BOS, jawaban yang diberikan tidak dapat menjelaskan secara pasti.
Jawaban Kepala Sekolah: Arahkan ke Dinas
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah. Dalam tanggapannya, Kepala Sekolah menyampaikan:
“Silahkan bersurat ke Dinas Pendidikan.”
Saat diingatkan bahwa media tidak memiliki kewajiban untuk menyurati dinas dalam proses konfirmasi pemberitaan, Kepala Sekolah kembali menyampaikan:
“Kami sudah konsultasi ke Inspektorat bahwa terkait informasi publik bisa disampaikan ke Kominfo untuk diteruskan ke OPD terkait.”
Perspektif Hukum: Keterbukaan Informasi Adalah Kewajiban
Menurut pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, badan publik, termasuk sekolah negeri, memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
“Setiap badan publik wajib membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Jika informasi tersebut dialihkan tanpa penjelasan substansi, itu bisa dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.”
Ia menegaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat termasuk media memiliki hak untuk memperoleh informasi secara langsung dari badan publik yang mengelola anggaran tersebut.
“Badan publik tidak bisa serta-merta mengalihkan permintaan informasi tanpa memberikan penjelasan awal. Prinsipnya adalah transparansi dan akuntabilitas.”
Data Anggaran Perlu Klarifikasi
Dari data yang diperoleh, terdapat sejumlah poin yang dinilai perlu penjelasan lebih lanjut, di antaranya:
• Perbedaan antara jumlah dana yang diterima dan realisasi penggunaan pada beberapa tahap;
• Besarnya alokasi pada pos tertentu seperti administrasi sekolah dan pemeliharaan sarana;
• Fluktuasi anggaran pada pengembangan perpustakaan dan kegiatan pembelajaran;
Kondisi di lapangan yang menunjukkan ketidakjelasan pihak pengelola teknis Dana BOS, ditambah dengan pengalihan konfirmasi ke instansi lain, memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen transparansi dalam pengelolaan anggaran publik di lingkungan sekolah.
Fungsi Kontrol Sosial Pers
Redaksi menegaskan bahwa upaya konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan rinci atas substansi pertanyaan yang diajukan, dan memilih mengarahkan konfirmasi kepada instansi lain.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lanjutan guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
---
(Fauzan/Redaksi).
Posting Komentar