Bungkamnya SMAN 2 Tanjungpinang, Dana BOS Miliaran Dipertanyakan: Abaikan Keterbukaan Informasi?

Table of Contents
Tanjungpinang | Liputankeprinews.com – Sikap diam yang ditunjukkan pihak SMAN 2 Tanjungpinang atas konfirmasi lanjutan terkait pengelolaan Dana BOS 2024–2025 kini memunculkan pertanyaan serius: apakah kewajiban keterbukaan informasi publik mulai diabaikan? Senin,(20/4/2026).

Jika pada konfirmasi awal pihak sekolah berdalih belum dapat menjelaskan karena pergantian pejabat, maka pada tahap lanjutan, sikap tidak merespons justru memperkuat tanda tanya publik.
Karena dalam prinsip hukum:

👉 Diam terhadap permintaan informasi publik bukan sikap netral
👉 Diam dapat dimaknai sebagai tidak menjalankan kewajiban keterbukaan

DIATUR UNDANG-UNDANG, BUKAN OPSIONAL

Kewajiban membuka informasi penggunaan dana BOS diatur jelas dalam:
- UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Artinya:
Setiap penggunaan uang negara wajib bisa diakses dan dijelaskan kepada publik.

JIKA TERUS DIAM, APA YANG DITUTUPI?
Ketika:

• Data tersedia
• Pertanyaan disampaikan resmi
• Namun jawaban tidak diberikan

Maka pertanyaan publik menjadi lebih tajam:

-  Apa yang sebenarnya tidak ingin dijelaskan?
-  Mengapa transparansi justru dihindari?

BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI

Ini bukan soal teknis atau pergantian pejabat.
Ini soal:
akuntabilitas
transparansi
dan tanggung jawab penggunaan uang negara

Liputankeprinews.com menegaskan:
Jika klarifikasi tidak juga diberikan, maka penelusuran akan diperluas ke instansi terkait, termasuk pihak pengawas dan otoritas yang berwenang.

Diam tidak menyelesaikan masalah. Diam justru memperbesar pertanyaan.

---
(AS/Redaksi).

Posting Komentar