Bungkamnya SMAN 2 Tanjungpinang, Dana BOS Miliaran Dipertanyakan: Abaikan Keterbukaan Informasi?
Table of Contents
Tanjungpinang | Liputankeprinews.com – Sikap diam yang ditunjukkan pihak SMAN 2 Tanjungpinang atas konfirmasi lanjutan terkait pengelolaan Dana BOS 2024–2025 kini memunculkan pertanyaan serius: apakah kewajiban keterbukaan informasi publik mulai diabaikan? Senin,(20/4/2026).
Jika pada konfirmasi awal pihak sekolah berdalih belum dapat menjelaskan karena pergantian pejabat, maka pada tahap lanjutan, sikap tidak merespons justru memperkuat tanda tanya publik.
Karena dalam prinsip hukum:
👉 Diam terhadap permintaan informasi publik bukan sikap netral
👉 Diam dapat dimaknai sebagai tidak menjalankan kewajiban keterbukaan
DIATUR UNDANG-UNDANG, BUKAN OPSIONAL
Kewajiban membuka informasi penggunaan dana BOS diatur jelas dalam:
- UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Artinya:
Setiap penggunaan uang negara wajib bisa diakses dan dijelaskan kepada publik.
JIKA TERUS DIAM, APA YANG DITUTUPI?
Ketika:
• Data tersedia
• Pertanyaan disampaikan resmi
• Namun jawaban tidak diberikan
Maka pertanyaan publik menjadi lebih tajam:
- Apa yang sebenarnya tidak ingin dijelaskan?
- Mengapa transparansi justru dihindari?
BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI
Ini bukan soal teknis atau pergantian pejabat.
Ini soal:
akuntabilitas
transparansi
dan tanggung jawab penggunaan uang negara
Liputankeprinews.com menegaskan:
Jika klarifikasi tidak juga diberikan, maka penelusuran akan diperluas ke instansi terkait, termasuk pihak pengawas dan otoritas yang berwenang.
Diam tidak menyelesaikan masalah. Diam justru memperbesar pertanyaan.
---
(AS/Redaksi).
Posting Komentar