Bungkam Dikonfirmasi Sejak Februari, Kepala SMP Negeri 17 Bintan Diduga Blokir Kontak Media di Tengah Sorotan Dana BOS

Table of Contents

Bintan, Kepri | Liputankeprinews.com – Upaya konfirmasi berulang yang dilakukan tim media terkait dugaan anomali dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 17 Bintan hingga kini belum mendapat tanggapan. Bahkan, dua nomor kontak wartawan diduga diblokir, memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut.

Berdasarkan catatan redaksi Liputankeprinews.com, konfirmasi awal telah dilakukan pada 28 Februari 2026 melalui pesan WhatsApp kepada kepala sekolah. Namun tidak mendapat respons.
Upaya konfirmasi ulang kembali dilakukan pada 3 Maret 2026, baik melalui pesan maupun panggilan WhatsApp. Hasilnya tetap nihil. 

Dalam proses tersebut, dua nomor kontak wartawan diduga tidak lagi dapat menghubungi pihak kepala sekolah.
Tidak berhenti di situ, Konfirmasi ulang kembali dilakukan pada 30 Maret 2026, namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan.

Pada Selasa, 31 Maret 2026, tim Liputankeprinews.com bersama dua rekan media lainnya mendatangi langsung sekolah untuk memperoleh klarifikasi sekaligus menyerahkan surat fisik beserta poin-poin konfirmasi.

Namun, berdasarkan keterangan pihak Tata Usaha (TU), kepala sekolah disebut sedang berada di kantor dinas pendidikan. Saat tim media berupaya menemui operator BOS, pihak TU menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan klarifikasi terkait surat yang disampaikan.

Temuan Data Butuh Klarifikasi
Penelusuran terhadap data penggunaan Dana BOS Tahun 2024–2025 menunjukkan sejumlah hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, di antaranya:

• Perbedaan antara pagu anggaran dan        realisasi pada beberapa tahap
• Realisasi yang tercatat melebihi pagu          pada tahap tertentu
• Lonjakan signifikan pada belanja                  pemeliharaan sarana dan prasarana
• Kenaikan pada komponen multimedia        dan administrasi sekolah

Temuan tersebut bersifat indikatif dan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Keterbukaan Informasi Jadi Sorotan
Mengacu pada ketentuan
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

Setiap badan publik, termasuk satuan pendidikan, memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan terbuka kepada masyarakat, khususnya terkait penggunaan anggaran negara.

Minimnya respons atas permintaan konfirmasi, serta dugaan terputusnya akses komunikasi dengan wartawan, menjadi perhatian dalam konteks keterbukaan informasi publik.

Redaksi Masih Menunggu Klarifikasi
Redaksi Liputankeprinews.com menegaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan secara profesional, berulang, dan melalui berbagai saluran komunikasi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 17 Bintan belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat klarifikasi, penelusuran akan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk dinas pendidikan dan lembaga pengawas, guna memastikan akuntabilitas penggunaan Dana BOS.

⚖️ Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data yang diperoleh serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan secara berulang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bersambung.....
---
(Martin/Redaksi).

Posting Komentar