Biaya “Layanan Sistem” Tiket Kapal Oceana Disorot: Diduga Non-Regulatif, Akpersi Desak Audit Negara
Table of Contents
Karimun, Kepri | Liputankeprinews.com – Praktik pembebanan biaya tambahan bertajuk “layanan sistem” dalam tiket angkutan laut rute Tanjung Balai Karimun Harbour Bay Batam menuai sorotan tajam. Biaya sebesar Rp2.000 yang tercantum dalam tiket kapal yang dioperasikan Oceana Group diduga tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.Rabu (1/4/2026).
Temuan ini diungkap oleh Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Samsul, yang menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pola pungutan non-regulatif yang sistemik dan luput dari pengawasan negara.
Ditemukan adanya komponen biaya tambahan “layanan sistem” pada tiket penumpang kapal laut yang tidak termasuk dalam struktur tarif resmi angkutan laut nasional.
Rute Pelabuhan Tanjung Balai Karimun – Harbour Bay Batam, Kepulauan Riau.
Temuan ini mencuat dalam hasil kajian internal AKPERSI Kabupaten Karimun pada periode terbaru 2026, berdasarkan tiket yang beredar di masyarakat.
Menurut AKPERSI, biaya “layanan sistem” tidak termasuk dalam komponen tarif resmi yang diatur negara, yaitu:
• Tarif dasar angkutan
• Asuransi wajib penumpang
• Jasa kepelabuhanan/retribusi resmi
Sehingga, biaya tersebut dinilai berada di luar kerangka regulasi dan berpotensi tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Biaya ini dibebankan langsung kepada penumpang melalui tiket tanpa penjelasan rinci terkait:
• Dasar pengenaan biaya
• Pihak penerima manfaat
• Status biaya (wajib atau opsional)
“BIAYA KECIL, DAMPAK BESAR”
Samsul menegaskan, persoalan ini tidak bisa dilihat dari nominal semata.
“Ini bukan soal Rp2.000. Ini soal sistem. Jika dikalikan ratusan penumpang setiap hari, akumulasinya menjadi signifikan. Pertanyaannya: uang ini mengalir ke mana dan apa dasar hukumnya?” tegasnya.
INDIKASI PELANGGARAN
AKPERSI mengidentifikasi sejumlah potensi pelanggaran serius:
1. Prinsip Legalitas Pungutan
Setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum. Tanpa itu, berpotensi menjadi pungutan ilegal secara substantif.
2. Perlindungan Konsumen
Tidak adanya transparansi dinilai melanggar:
• Hak atas informasi yang jelas
• Prinsip keterbukaan dalam transaksi publik
3. Gejala “Privatisasi Tarif Publik”
AKPERSI menilai muncul kecenderungan operator atau platform digital menciptakan biaya di luar regulasi negara.
“Ini berbahaya. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden nasional dan membuka ruang eksploitasi konsumen,” ujar Samsul.
PERTANYAAN KRUSIAL
AKPERSI menyoroti belum adanya kejelasan terkait:
• Siapa yang menetapkan biaya?
• Apakah operator, agen, atau platform digital?
• Apa dasar kewenangannya?
Jika tidak berasal dari regulator, praktik ini berpotensi melampaui kewenangan (ultra vires) dalam hukum administrasi.
DESAK AUDIT DAN INTERVENSI NEGARA
AKPERSI Kabupaten Karimun mendesak:
1. Kementerian Perhubungan dan KSOP melakukan audit menyeluruh
2. Penelusuran aliran dana “layanan sistem”
3. Penetapan regulasi tegas terkait biaya digitalisasi transportasi
Selain itu, operator dan platform diminta untuk:
• Membuka dasar pengenaan biaya
• Menjelaskan penerima manfaat
• Menentukan status biaya secara transparan.
IMBAUAN UNTUK MASYARAKAT
AKPERSI juga mengimbau masyarakat agar:
• Lebih kritis terhadap komponen biaya tiket
• Tidak ragu mempertanyakan pungutan yang tidak jelas
• Mengajukan keberatan jika terdapat ketidaktransparanan
“JANGAN LEGALKAN PUNGUTAN TERSAMAR”
Dalam pernyataan penutupnya, Samsul menegaskan:
“Kami tidak anti digitalisasi. Namun digitalisasi tidak boleh dijadikan alat untuk menyisipkan pungutan tanpa dasar hukum. Jika dibiarkan, ini bukan inovasi, tetapi pungutan tersamar yang dilegalkan oleh kebiasaan.”
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik yang berjalan di luar sistem regulasi.
---
(Samsul).
Posting Komentar