Audit Ungkap BUMDes “Jaya Bersama” Rugi Rp38 Juta, Tata Kelola Disorot

Table of Contents
Lampung Barat | Liputankeprinews.com — Aroma lemahnya tata kelola keuangan di tingkat pekon kembali mencuat. Hasil audit terbaru mengungkap bahwa Badan Usaha Milik Pekon (BUM-Pek) “Jaya Bersama” di Pekon Sukajadi, Kecamatan Air Hitam, mengalami kerugian signifikan hingga sekitar Rp38 juta dari modal yang digelontorkan pada Tahun Anggaran 2025.

Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan terhadap pengelolaan BUMDes tersebut menyimpulkan adanya praktik pengelolaan yang tidak efisien dan tidak profesional, khususnya pada program utama berupa usaha budidaya ikan air tawar (nila).

BUMDes “Jaya Bersama” diketahui menerima penyertaan modal sebesar Rp145.000.000 yang bersumber dari APB Pekon Sukajadi dan dikucurkan dalam dua tahap. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan hasil yang jauh dari harapan.

Total biaya operasional tercatat mencapai sekitar Rp86.800.000, sementara pendapatan dari hasil panen ikan nila hanya sebesar Rp50.017.500. Selisih tersebut memicu defisit sekitar Rp36 juta, yang dalam analisa audit dibulatkan menjadi kisaran Rp38 juta.

Kasus ini terjadi di Pekon (Desa) Sukajadi, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, dalam pelaksanaan kegiatan sepanjang Tahun Anggaran 2025, dengan hasil audit dipublikasikan pada April 2026.

Audit mengungkap sejumlah indikasi kuat penyebab kerugian, antara lain:

• Pengadaan barang dan jasa tidak mengikuti prinsip bisnis yang sehat
• Pelaksana kegiatan tidak memiliki kompetensi memadai
• Tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas
• Lemahnya sistem pengawasan internal

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kerugian bukan semata risiko usaha, melainkan akibat dari buruknya manajemen dan minimnya kontrol.

Auditor juga mencatat bahwa pengelolaan BUMDes tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

Kondisi ini membuka ruang dugaan adanya potensi pelanggaran administratif hingga aspek hukum yang lebih luas.


Atas temuan tersebut, auditor merekomendasikan:

• Pembinaan intensif oleh dinas terkait
• Intervensi langsung dari Camat Air Hitam
• Musyawarah Desa untuk menentukan arah kebijakan, termasuk opsi restrukturisasi total BUMDes

Namun, rekomendasi tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan publik.

Sorotan Publik: Siapa Bertanggung Jawab?

Kerugian puluhan juta rupiah ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat dana yang digunakan merupakan bagian dari keuangan negara di tingkat desa yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan warga.

Publik kini menunggu langkah konkret dan tegas dari pemerintah daerah serta aparat pengawas. Tanpa penindakan yang jelas, dikhawatirkan pola serupa akan terus berulang di pekon lainnya.

Pertanyaan yang Mengemuka:
• Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut? 
• Apakah hanya kelalaian, atau ada unsur lain yang perlu ditelusuri lebih dalam?

---
(S Yanto).

Bersambung…

Posting Komentar