Audit Khusus Bongkar Luka BUMDES Pekon Sukajadi, Benarkah Rp38 Juta Itu Kerugian?
Table of Contents
Lampung Barat | Liputankeprinews.com — Hasil audit dengan tujuan tertentu terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Jaya Bersama” Desa Sukajadi Kecamatan Air Hitam, membuka fakta yang tak sederhana. di balik angka kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp38 juta, tersimpan persoalan yang lebih dalam: tata kelola yang dipertanyakan, perhitungan yang perlu ditelaah ulang, hingga potensi kekeliruan dalam memahami konsep kerugian itu sendiri.Rabu (22/4/2026).
Angka Kerugian: Fakta atau Persepsi?
BUMDes “Jaya Bersama” menerima penyertaan modal sebesar Rp145 juta dari APB Desa Tahun Anggaran 2025. Pada tahap pertama, dana Rp87 juta digelontorkan untuk usaha budidaya ikan nila.
Biaya operasional tercatat Rp86,8 juta. Sementara hasil panen mencapai 2.565 kilogram dengan nilai penjualan Rp50.017.500.
Di sinilah letak persoalannya.
Secara sederhana, selisih antara biaya dan pendapatan memang menunjukkan minus sekitar Rp36,7 juta. Angka ini kemudian dibulatkan dalam analisis menjadi sekitar Rp38 juta dan disebut sebagai “kerugian”.
Namun, dalam logika bisnis, pertanyaan mendasarnya adalah:
Apakah seluruh biaya tersebut benar-benar habis (cost) atau masih ada aset yang tersisa (asset)?
Jika sebagian biaya berubah menjadi aset seperti kolam, peralatan, atau infrastruktur maka nilai tersebut seharusnya tidak seluruhnya dihitung sebagai kerugian.
Audit Menyentuh Masalah Inti
Terlepas dari perdebatan angka, audit menegaskan adanya masalah serius dalam pengelolaan:
• Perencanaan usaha tidak berbasis analisis kelayakan
• Pengadaan tidak mengikuti prinsip efisiensi
• Pelaksana kegiatan diduga minim kompetensi teknis
• Tidak adanya SOP yang jelas dalam operasional usaha.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan sekadar hasil panen yang rendah, tetapi bagaimana usaha itu dijalankan sejak awal.
Risiko Usaha atau Kegagalan Manajemen?
Dalam dunia usaha, kerugian bukan hal asing. Namun dalam konteks BUMDes yang mengelola dana publik standar akuntabilitasnya berbeda.
Audit memberi sinyal bahwa yang terjadi di Sukajadi bukan sekadar risiko bisnis biasa.
Lemahnya perencanaan dan pengawasan membuka kemungkinan bahwa kerugian bisa ditekan sejak awal, jika tata kelola dijalankan dengan benar.
Regulasi Jadi Sorotan
Pengelolaan BUMDes juga dinilai belum sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti:
• UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
• UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Ketidaksesuaian ini memperkuat urgensi evaluasi menyeluruh.
Rekomendasi Belum Menjawab Semua
Auditor merekomendasikan pembinaan, intervensi kecamatan, serta musyawarah Desa untuk menentukan langkah ke depan termasuk kemungkinan restrukturisasi pengelolaan BUMDes.
Namun di tengah sorotan publik, langkah administratif saja dinilai belum cukup.
Pertanyaan yang Tersisa
Kasus ini menyisakan satu pertanyaan krusial:
• Benarkah Rp38 juta itu murni kerugian?
• Ataukah ada kesalahan dalam menghitung, mengelola, atau bahkan memahami keuangan usaha desa?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya penting bagi Pekon Sukajadi, tetapi juga menjadi cermin bagi pengelolaan BUMDes di banyak desa lainnya.
---
(S Yanto).
Bersambung....
Posting Komentar