Audit Inspektorat Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp76,9 Juta di Desa Sukajadi

Table of Contents
Lampung Barat | Liputankeprinews.com — Inspektorat Kabupaten Lampung Barat mengungkap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Pekon Sukajadi, Kecamatan Air Hitam, berdasarkan hasil audit Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Total temuan mencapai Rp76.990.200, yang diduga berasal dari kegiatan fiktif hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai di lapangan.

Temuan Tahun Anggaran 2023–2024, Kegiatan Diduga Fiktif hingga Tidak Sesuai Realisasi

Audit menemukan adanya selisih signifikan antara anggaran yang telah dicairkan dengan realisasi kegiatan. Sejumlah program dilaporkan tidak dilaksanakan sepenuhnya, bahkan terindikasi fiktif.

Temuan terjadi di Desa Sukajadi, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat.

Audit mencakup dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024, dengan hasil yang menunjukkan pola dugaan penyimpangan berulang.

Pada Tahun Anggaran 2023, tanggung jawab kegiatan berada pada Peratin saat itu, Musta’in. Sementara pada Tahun 2024, tanggung jawab beralih kepada Penjabat (Pj.) Peratin, Eviyanto.

Berdasarkan dokumen audit internal, penyimpangan diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan serta ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana publik, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, dugaan mark-up, hingga kegiatan yang tidak direalisasikan.

Inspektorat menemukan beberapa kegiatan bermasalah, di antaranya:

• Tahun 2023: Pembangunan rabat beton di Pemangku Suka Karya dan Sidomulyo serta program peningkatan produksi tanaman pangan tidak direalisasikan sepenuhnya. Nilai temuan mencapai Rp64.800.000.

• Tahun 2024: Proyek rabat beton di tiga titik (Suka Karya, Suka Jaya, dan Sidomulyo) mengalami selisih antara anggaran dan realisasi pekerjaan dengan nilai temuan Rp12.190.200.
Dari total anggaran delapan kegiatan sebesar Rp807.169.700, terdapat selisih Rp76.990.200 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah Pemerintah dan Potensi Sanksi

Inspektorat Kabupaten Lampung Barat telah memerintahkan pengembalian kerugian ke kas Pekon Sukajadi. Khusus temuan Tahun 2024, nilai yang wajib dikembalikan sebesar Rp12.190.200.

Selain itu, sanksi administratif tengah disiapkan. Dinas teknis diminta mengeluarkan teguran resmi, sementara camat bersama instansi terkait diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh temuan.

Dalam dokumen audit ditegaskan, pengelolaan Dana Desa di Pekon Sukajadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini membuka peluang kasus berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ditindaklanjuti secara tuntas.

Sorotan Publik: Transparansi Dipertanyakan

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa di tingkat pekon. Pola temuan yang berulang selama dua tahun berturut-turut menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan.

Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum—apakah kasus ini berhenti pada pengembalian kerugian, atau berlanjut ke proses hukum yang lebih mendalam.


---
(S. Yanto).

Posting Komentar