AKPERSI Sulut Soroti Tertundanya Sertifikat Tanah Tiga Tahun, Datangi Kantor Pertanahan Minahasa Utara
Table of Contents
Minahasa Utara | Liputankeprinews.com – Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Wilayah Sulawesi Utara, didampingi perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKPERSI, melakukan kunjungan kerja resmi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara. Kamis (30/4/2026).
Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait keterlambatan penerbitan sertifikat tanah yang telah berlangsung hingga tiga tahun tanpa kepastian.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan AKPERSI disambut oleh jajaran staf Kantor Pertanahan Minahasa Utara. Tim AKPERSI menyampaikan secara rinci berbagai keluhan masyarakat, terutama terkait lambannya proses administrasi pertanahan yang dinilai tidak sesuai dengan standar waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
AKPERSI menilai, selama tiga tahun berjalan, para pemohon tidak memperoleh informasi yang transparan mengenai status berkas, penyebab keterlambatan, maupun estimasi waktu penyelesaian. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada hak kepemilikan masyarakat.
“Tanah merupakan hak dasar warga negara yang dilindungi oleh hukum. Ketika sertifikat tidak kunjung diterbitkan tanpa penjelasan yang jelas, maka itu berpotensi melanggar hak masyarakat atas kepastian hukum,” tegas perwakilan AKPERSI dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, AKPERSI juga menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan. Menurut mereka, keterlambatan yang berlarut-larut tanpa alasan yang sah tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga menyentuh aspek keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kantor Pertanahan Minahasa Utara mengakui adanya kendala dalam proses pelayanan dan menyatakan komitmennya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang tertunda akan dilakukan guna mengidentifikasi penyebab hambatan, baik teknis maupun administratif.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Kami akan meninjau kembali setiap berkas yang tertunda, mengidentifikasi kendala yang ada, serta menyusun langkah percepatan dengan batas waktu yang jelas. Komitmen kami adalah memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan.
AKPERSI menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Pemantauan berkala dan langkah tindak lanjut akan dilakukan guna memastikan penyelesaian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan, penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
---
//Tim AKPERSI Sulut// Red.
Posting Komentar