Ahli Waris Hak Ulayat Pondidaha Desak Pemkab Konawe Segera Pindahkan Tapal Batas Pondidaha–Amonggedo
Table of Contents
Konawe, Sultra | Liputankeprinews.com – Indra Dapa Saranani, selaku ahli waris hak ulayat Pondidaha seluas kurang lebih 2.700 hektar, mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe untuk segera melakukan pemindahan tapal batas wilayah antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo.Sabtu,(12/4/2026)
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum optimalnya implementasi Keputusan Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 tentang penetapan batas wilayah kedua kecamatan tersebut.
Hingga saat ini, batas wilayah di lapangan diduga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut.
Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, persoalan administratif, serta konflik kepentingan di tengah masyarakat, khususnya terkait perlindungan hak ulayat masyarakat adat Pondidaha.
Indra Dapa Saranani sebagai ahli waris hak ulayat, serta Pemerintah Kabupaten Konawe sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penetapan dan penegasan batas wilayah.
Permasalahan ini terjadi di wilayah perbatasan antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Permasalahan ini mencuat kembali saat ini, meskipun dasar hukumnya telah ditetapkan sejak tahun 2008.
Indra menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak cukup hanya melakukan kajian, tetapi harus segera mengambil langkah konkret berupa pemindahan tapal batas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta agar pemerintah daerah tidak hanya melakukan kajian, tetapi segera menindaklanjuti dengan langkah nyata berupa pemindahan tapal batas sebagaimana mestinya,” tegas Indra.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kejelasan batas wilayah menjadi hal krusial dalam menjamin perlindungan hak ulayat masyarakat adat Pondidaha yang memiliki luas wilayah mencapai ±2.700 hektar.
Ia juga mendorong agar proses penegasan batas tersebut melibatkan masyarakat adat serta pihak-pihak terkait secara aktif, guna memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik di masa mendatang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
---
(AS/Redaksi).
Posting Komentar