Tak Lolos IKU dan Bungkam Soal Dana Desa, AKPERSI Karimun Soroti Tata Kelola Desa Pongkar

Table of Contents

Karimun, Kepri | Liputankeprinews.com – Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menjadi sorotan setelah tidak memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam evaluasi kinerja Dana Desa tingkat nasional. Kondisi ini dinilai sebagai sinyal adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Samsul, menegaskan bahwa kegagalan memenuhi indikator dasar tersebut tidak dapat dianggap sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mencerminkan kelemahan dalam manajemen pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, serta sistem pelaporan Dana Desa.

IKU merupakan standar minimum tata kelola Dana Desa. Jika indikator tersebut tidak terpenuhi, maka secara sistem menunjukkan adanya kelemahan dalam administrasi, pelaporan, serta manajemen pembangunan desa,” tegas Samsul.

Sorotan terhadap tata kelola Desa Pongkar semakin menguat setelah pemerintah desa dinilai tidak merespons konfirmasi media terkait penggunaan Dana Desa, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran desa.

Di sisi lain, hasil penelusuran investigatif juga mengarah pada indikasi potensi tumpang tindih (overlapping) antara program yang didanai Dana Desa dengan Dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari program CSR perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Jika indikasi tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi menimbulkan duplikasi kegiatan pembangunan, klaim ganda pendanaan program, hingga ketidakefisienan penggunaan anggaran publik.

AKPERSI Karimun menilai potensi tumpang tindih program pembangunan antara Dana Desa dan dana CSR perusahaan merupakan isu serius yang perlu ditelusuri secara objektif.

Untuk itu, AKPERSI mendorong Inspektorat Kabupaten Karimun melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana Desa di Desa Pongkar, termasuk menelusuri kemungkinan adanya program pembangunan yang dibiayai dari dua sumber anggaran berbeda.

“Dana Desa adalah amanah negara. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama. Jika muncul indikasi persoalan tata kelola, maka evaluasi dan audit adalah langkah yang sangat penting,” tutup Samsul.

---
(AS/Redaksi)

Posting Komentar