Somasi Dilayangkan, Program PTSL Desa Sukamulya 2022 Diduga Bermasalah
Table of Contents
Bekasi | Liputankeprinews.com – Permasalahan penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan.
Tim hukum FH & Partners melayangkan somasi kepada panitia PTSL Desa Sukamulya setelah salah satu klien mereka mengaku belum menerima sertifikat tanah yang diajukan sejak tahun 2022.
Kuasa hukum dari FH & Partners, Fajar Ramadhan, menyampaikan bahwa kliennya telah mengikuti program PTSL pada tahun 2022. Namun hingga kini, sertifikat yang diajukan melalui program tersebut belum juga diterima.
“Klien kami mengajukan program PTSL di Desa Sukamulya pada tahun 2022. Namun sampai saat ini sertifikatnya belum juga diterbitkan. Ada apa dengan tim PTSL Desa Sukamulya?” ujar Fajar Ramadhan dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, terdapat dugaan kelalaian dari panitia PTSL di tingkat desa maupun tim yuridis yang menangani proses administrasi penerbitan sertifikat tersebut.
Fajar menjelaskan, permasalahan muncul ketika sertifikat atas nama kliennya dinyatakan ganda. Padahal, pengajuan sertifikat dilakukan bersamaan dengan tujuh anggota keluarga lainnya menggunakan satu alas hak kepemilikan tanah.
“Dari delapan pengajuan dalam satu alas hak tersebut, enam sertifikat sudah selesai diterbitkan. Namun satu sertifikat atas nama Arsikem hingga kini masih terkatung-katung dan belum jelas penyelesaiannya,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, tim hukum FH & Partners secara resmi telah melayangkan somasi pertama kepada panitia PTSL Desa Sukamulya guna meminta penjelasan serta kejelasan terkait status sertifikat klien mereka.
Pihak kuasa hukum memberikan waktu selama tiga hari kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan atas somasi tersebut.
“Apabila dalam kurun waktu tiga hari tidak ada respons dari pihak terkait terhadap somasi yang kami kirimkan, maka kami dari tim hukum FH & Partners akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fajar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia PTSL Desa Sukamulya maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.
---
(Redaksi).
Posting Komentar