Sempat Buron, Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Table of Contents

Tulang Bawang Barat, Lampung | Liputankeprinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) berupa penyiraman air keras yang sempat menghebohkan masyarakat.

Pelaku berinisial YO (46), warga Desa Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat buron. Sementara korban diketahui berinisial SN (54), warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kronologi Kejadian (When & Where)
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di wilayah Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penangkapan Pelaku
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan bahwa pelaku telah berhasil ditangkap,
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di SPBU Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, tanpa perlawanan,” ujar AKP Juherdi.

Kronologi Peristiwa
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban pulang dari rumah adiknya di Tiyuh Pulung Kencana. Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh pelaku yang kemudian langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban.

Akibat serangan tersebut, korban seketika terjatuh dan mengalami rasa panas luar biasa. Korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk menyiramkan air ke tubuhnya sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.

Kondisi Korban
Korban mengalami luka bakar serius hingga sekitar 60 persen pada tubuhnya. Akibat luka tersebut, korban kini mengalami cacat permanen dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Motif Pelaku
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.
“Pelaku mengaku sakit hati karena merasa disakiti dan ditolak oleh korban untuk kembali menjalin hubungan,” jelas AKP Juherdi.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(humas_tubaba)

---
(S.Yanto).

Posting Komentar