Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus dan Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Table of Contents
Karimun, Kepri | Liputankeprinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan ini, sebanyak 17 tersangka laki-laki berhasil diamankan, tersebar di wilayah Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing, yang menjadi titik fokus peredaran narkotika di Kabupaten Karimun.

Petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika, termasuk:

• Sabu seberat 663,39 gram
• Pil Erimin (Happy Five) sebanyak 15 butir
• Ganja kering seberat 14,43 gram

Pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026, dengan barang bukti sabu mencapai 612,46 gram. Dari jumlah ini, 43 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium, sementara sisanya, yaitu 558,7 gram, dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Konferensi pers dipimpin oleh Plt. Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K., dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, penasehat hukum, dan tokoh masyarakat. Pemusnahan barang bukti dilakukan atas kasus dari Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, dengan dua tersangka utama yang berhasil diamankan.

Kegiatan pengungkapan berlangsung sepanjang Januari–Maret 2026, dengan pemusnahan barang bukti dilakukan pada bulan Maret 2026 di wilayah hukum Polres Karimun.

Langkah ini dilakukan untuk menindak tegas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan narkoba. Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si menegaskan, “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun. Selain penindakan, upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi prioritas kami.”

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara resmi dan transparan, setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari pihak berwenang.

Kapolres Karimun menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dan dukungan aktif masyarakat. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi ini penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, aparat diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

---
(Humas Polres Karimun/Samsul).

Posting Komentar