Sandiang Kaya Ndapa Namung Soroti Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Polda NTT
Table of Contents
Kupang, NTT | Liputankeprinews.com – Aktivis pemuda mahasiswa dan penggiat sosial, Sandiang Kaya Ndapa Namung, menyoroti kasus dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah anggota kepolisian di wilayah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menilai kasus tersebut sebagai tamparan serius bagi institusi Polri dan harus ditangani secara transparan serta tegas.
Menurut Sandiang, dugaan keterlibatan tujuh personel, termasuk pejabat utama Kombes Pol ATB yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa ditoleransi.
“Kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kami mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi,” tegasnya.
Diketahui, Kombes Pol ATB telah dinonaktifkan dari jabatannya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di Mabes Polri.
Dugaan Pemerasan Ratusan Juta Rupiah
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus narkoba berinisial SF dan JH, dengan nilai mencapai Rp375 juta. Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa Kombes ATB diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama enam anggota penyidik pembantu.
Enam anggota yang turut diperiksa yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Seluruhnya telah dinonaktifkan dari jabatannya guna mempermudah proses pemeriksaan serta menjaga objektivitas.
Desak Sanksi Tegas
Sandiang menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
“Tidak boleh ada impunitas. Jika terbukti bersalah, para oknum harus dijatuhi sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar proses gelar perkara dilakukan secara profesional serta diawasi secara ketat, baik oleh pengawasan internal maupun eksternal.
Dorong Pengawasan Publik
Lebih lanjut, Sandiang mengajak masyarakat sipil, mahasiswa, dan media untuk ikut mengawal jalannya proses hukum agar tetap transparan dan akuntabel.
“Pengawasan publik sangat penting. Ini bukan hanya soal pelanggaran individu, tetapi menyangkut integritas institusi. Kita tidak ingin kasus seperti ini terus berulang,” katanya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana, menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berlangsung. Sejumlah barang bukti, termasuk terkait aliran dana, telah diamankan guna memperkuat proses penyelidikan.
Kasus ini akan memasuki tahap gelar perkara untuk menentukan status hukum para terduga pelanggar. Jika terbukti, mereka terancam sanksi berat sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, mulai dari hukuman disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Publik kini menanti hasil akhir dari proses tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.
---
(Redaksi).
Posting Komentar