Saat Rincian Diminta, Jawaban Menghilang: Ada Apa dengan Dana Desa Mensanak?
Table of Contents
Sebelumnya, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Mensanak terkait selisih antara pagu anggaran dan realisasi penyaluran Dana Desa 2025. Dalam komunikasi tersebut, redaksi kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Desa guna memperoleh penjelasan teknis.
Dalam klarifikasi awal, pihak desa menyampaikan bahwa tidak cairnya sebagian dana merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025. Selain itu, dijelaskan pula bahwa:
• Anggaran “Keadaan Mendesak” digunakan untuk BLT Desa.
• Dana Desa Siaga Kesehatan dialokasikan untuk pengadaan speed boat dan mesin.
• Anggaran operasional digunakan untuk koordinasi pemerintahan desa dan bantuan sembako Ramadan.
Konfirmasi Lanjutan untuk Rincian Teknis
Guna memastikan informasi yang utuh dan terukur, redaksi kemudian melayangkan konfirmasi lanjutan yang berisi permintaan rincian teknis, di antaranya:
• Rincian teknis penerapan PMK 81/2025 dalam kasus Desa Mensanak yang mengakibatkan Dana tidak cair dan siapa yang bertanggung jawab.
• Detail harga dan mekanisme pengadaan speed boat.
• Jumlah KPM penerima BLT serta periode penyaluran.
• Rincian pembagian anggaran operasional desa.
• Penjelasan administratif terkait status penyaluran Dana Desa.
Namun hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi lanjutan tersebut belum memperoleh jawaban.
Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan Dana Desa, terlebih menyangkut anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Permintaan rincian bukanlah bentuk tudingan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial serta upaya memastikan bahwa setiap alokasi anggaran dapat dipahami publik secara jelas dan terukur.
Tidak adanya tanggapan atas konfirmasi lanjutan justru memunculkan ruang tanya di tengah masyarakat, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas tata kelola anggaran desa.
Redaksi Liputankeprinews.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Mensanak untuk memberikan penjelasan lanjutan secara rinci dan terbuka.
Sebagai lembaga pers, Liputankeprinews.com menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers berperan sebagai sarana informasi, pendidikan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Permintaan klarifikasi rinci atas penggunaan Dana Desa bukanlah bentuk tudingan, melainkan bagian dari tugas jurnalistik untuk memastikan akuntabilitas anggaran publik.
Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Dana Desa sebagai bagian dari keuangan negara pada prinsipnya termasuk informasi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Karena itu, transparansi dan respons terhadap konfirmasi media menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
---
(AS/Redaksi).
Lnjut ke pulau Duyung..