Program Desa Dipertanyakan, Pemdes Marok Tua Tak Jawab Konfirmasi Media

Table of Contents
Lingga, Kepri | Liputankeprinews.com – Pengelolaan Dana Desa di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah keluhan warga terkait realisasi program pembangunan desa yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang dihimpun redaksi Liputankeprinews.com, Pemerintah Desa Marok Tua menerima Dana Desa sebesar Rp931.409.000 pada Tahun Anggaran 2024. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, pagu Dana Desa tercatat mencapai Rp1.017.768.000.

Dengan demikian, total Dana Desa yang dikelola Pemerintah Desa Marok Tua dalam dua tahun anggaran tersebut mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.

Anggaran tersebut tercatat digunakan untuk berbagai program, di antaranya pembangunan sanitasi permukiman, pembangunan fasilitas MCK umum, pembangunan jalan desa, bantuan sektor perikanan, bantuan peternakan, hingga program pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, terdapat pula alokasi anggaran dalam kategori keadaan mendesak yang nilainya cukup besar, yakni Rp230.400.000 pada Tahun Anggaran 2024 serta Rp113.400.000 pada Tahun Anggaran 2025.

Namun di tengah besarnya alokasi anggaran tersebut, sejumlah warga Desa Marok Tua mulai mempertanyakan transparansi serta realisasi beberapa program yang disebutkan dalam laporan penggunaan Dana Desa.

Beberapa warga mengaku belum mengetahui secara jelas lokasi sejumlah kegiatan pembangunan yang tercantum dalam penggunaan Dana Desa, termasuk kegiatan sanitasi permukiman, pembangunan MCK umum, hingga program bantuan sektor ekonomi.

Keluhan juga muncul terkait minimnya informasi publik mengenai penggunaan Dana Desa yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat melalui papan informasi desa maupun forum musyawarah desa.

Menindaklanjuti hal tersebut, redaksi Liputankeprinews.com melakukan penelusuran data serta upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Marok Tua guna mendapatkan penjelasan langsung terkait realisasi penggunaan Dana Desa tersebut.

Surat konfirmasi resmi telah dilayangkan kepada Kepala Desa Marok Tua dan Sekretaris Desa sejak Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, redaksi menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait realisasi kegiatan pembangunan desa, lokasi proyek infrastruktur, penerima bantuan program ekonomi, hingga penggunaan anggaran dalam kategori keadaan mendesak.

Sebagai bentuk upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi juga telah mengirimkan pengingat konfirmasi dengan batas waktu 1x24 jam kepada pihak Pemerintah Desa Marok Tua.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa maupun Sekretaris Desa Marok Tua belum memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada redaksi Liputankeprinews.com.

Sikap tidak memberikan klarifikasi tersebut semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pengelolaan Dana Desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Liputankeprinews.com menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan desa kepada masyarakat.

Redaksi Liputankeprinews.com tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Pemerintah Desa Marok Tua apabila di kemudian hari bersedia memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

---
(AS/Redaksi).

Posting Komentar