Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja, 19 Tersangka Ditangkap dari Dua Lokasi di Medan
Table of Contents
Medan, Sumut | Liputankeprinews.com – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber berhasil membongkar praktik judi online jaringan internasional yang diduga terhubung dengan operator di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 19 orang tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda di Kota Medan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumatera Utara, Kamis (26/3/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, sementara pemaparan kasus disampaikan oleh Dirresiber Kombes Pol Bayu Wicaksono.
Polda Sumut mengungkap jaringan judi online yang beroperasi secara terorganisir dengan sistem kerja terstruktur, meliputi promosi, operasional, hingga pengelolaan akun.
Penggerebekan dilakukan di sebuah apartemen kawasan Jalan Palang Merah, Medan, dengan dua titik lokasi utama (TKP), yakni Kamar 705 serta kamar 601 dan 1005 dalam satu kompleks apartemen.
Kasus ini diungkap dan dipublikasikan pada Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik.
Sebanyak 19 tersangka diamankan, dengan dua sosok yang berperan sebagai pengendali utama, masing-masing berinisial TL dan BH.
• TKP Pertama (Kamar 705):
Polisi mengamankan 8 tersangka dengan peran sebagai leader, operator OTP dan link, telemarketing, serta admin konten (endorse).
TL disebut sebagai leader utama di lokasi ini.
• TKP Kedua (Kamar 601 & 1005):
Sebanyak 11 tersangka diamankan.
BH berperan sebagai leader sekaligus perekrut anggota jaringan.
Para pelaku menjalankan aktivitas ini untuk memperoleh keuntungan finansial dengan memanfaatkan jaringan judi online yang terindikasi terhubung dengan operator luar negeri, khususnya Kamboja.
Menurut Kombes Pol Bayu Wicaksono, para tersangka menjalankan operasional dari dalam apartemen dengan sistem kerja berbasis tim. Mereka melakukan promosi melalui media digital, mengelola akun judi online, serta mengarahkan calon pemain melalui tautan (link) dan verifikasi OTP.
“Pengungkapan ini kami bagi dalam dua laporan perkara. Total ada 19 tersangka yang telah diamankan dan ditahan,” ujar Bayu dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua lokasi tersebut berada dalam satu jaringan yang sama, dengan peran kepemimpinan terpusat pada tersangka BH yang juga bertindak sebagai perekrut.
Penegasan Kepolisian
Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional yang lebih luas, termasuk aliran dana dan aktor utama di luar negeri.
---
(Armend).
Posting Komentar