📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Penggunaan Dana Desa Bukit Harapan Capai Rp1,5 Miliar, Transparansi Dipertanyakan

Daftar Isi
Lingga, Kepri | Liputankeprinews.com – Transparansi pengelolaan Dana Desa kembali dipertanyakan. Kali ini, sorotan mengarah ke Pemerintah Desa Bukit Harapan, Kecamatan Lingga Utara, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi atas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Kamis ,(19/3/2026)

Padahal, berdasarkan data yang dihimpun redaksi, total Dana Desa yang telah tersalurkan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar dalam dua tahun terakhir. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai program, mulai dari pembangunan infrastruktur, sektor perikanan, kegiatan kepemudaan dan olahraga, hingga bantuan sosial kepada masyarakat.

Namun yang menjadi perhatian, besarnya anggaran tidak berbanding lurus dengan keterbukaan informasi.

Tim redaksi Liputankeprinews.com telah melayangkan surat konfirmasi resmi yang dilengkapi dengan puluhan poin pertanyaan rinci, menyasar langsung pada kegiatan-kegiatan strategis yang menyerap anggaran besar. Tidak berhenti di situ, upaya lanjutan juga dilakukan melalui pengingat berkala.

Hasilnya? Nihil.

Tidak ada klarifikasi. Tidak ada penjelasan. Tidak ada tanggapan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik:
Apakah ini sekadar kelalaian, atau ada hal yang sengaja dihindari untuk dijelaskan?

Sejumlah program yang menjadi perhatian publik antara lain pembangunan infrastruktur jalan lingkungan, pengembangan sektor perikanan seperti karamba dan pelabuhan desa, hingga pembangunan sarana olahraga dengan nilai anggaran yang tidak kecil.

Dalam praktiknya, setiap rupiah Dana Desa adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Ketika ruang konfirmasi telah dibuka, namun tidak dimanfaatkan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen transparansi pemerintah desa.

Sikap diam ini juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif, terlebih di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik yang semakin tinggi.

Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, isu pengelolaan Dana Desa kerap menjadi perhatian aparat pengawas dan penegak hukum di berbagai daerah. Kondisi ini seharusnya menjadi pengingat bahwa transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

Liputankeprinews.com menegaskan bahwa seluruh proses konfirmasi telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab telah diberikan, ruang klarifikasi telah dibuka.

Namun hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Bukit Harapan tetap memilih diam.

Publik kini menunggu:
Apakah transparansi akan ditegakkan, atau justru terus dikubur dalam diam?

Redaksi memastikan akan terus menelusuri dan mengembangkan informasi ini, termasuk membuka kemungkinan penelusuran lebih lanjut ke pihak-pihak terkait di tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Bersambung.....
---
(AS/Redaksi)

Posting Komentar