Pemkab Deli Serdang Siapkan Langkah Hukum terhadap Akun Medsos Penyebar Hoaks

Table of Contents

Deli Serdang, Sumut | Liputankeprinews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap akun media sosial bernama Dinda Larasati yang diduga menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks terkait pemerintahan daerah.

Langkah ini diambil menyusul beredarnya sejumlah konten yang dinilai mengandung disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK), yang menyeret nama Pemkab Deli Serdang serta sejumlah pejabat daerah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, menegaskan bahwa informasi yang disebarkan akun tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Itu hoaks besar. Tidak bisa kita main-main, apalagi di era kepemimpinan Prabowo Subianto saat ini. Bupati juga telah tegas menindak ASN yang terbukti melakukan pelanggaran seperti suap dan pungli,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Tidak Terdaftar sebagai ASN
Secara terpisah, Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, memastikan bahwa nama Dinda Larasati tidak pernah tercatat sebagai pegawai di lingkungan Inspektorat.

Tidak ada nama tersebut di kantor kami. Apalagi disebut sudah pindah tugas ke Batam, itu jelas tidak benar,” tegasnya.

Hasil penelusuran lebih lanjut melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang juga menunjukkan hal serupa. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam database ASN, baik aktif maupun riwayat sebelumnya.

Klarifikasi Isu Pungli, Zakat, dan Gaji PPPK
Selain klaim sebagai eks PNS, akun tersebut juga menyebarkan tudingan terkait dugaan pungutan liar (pungli), program zakat ASN seperti Gerakan Amal Saleh dan Gerakan Amal Kasih, serta isu keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru paruh waktu.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar tidak berdasar dan cenderung mengarah pada upaya pencemaran nama baik pemerintah daerah.


“Semua yang disampaikan hanyalah kebohongan dan berpotensi menjatuhkan nama baik Pemkab Deli Serdang, termasuk Bupati Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo,” ungkapnya.

Akan Tempuh Jalur Hukum
Sebagai langkah tegas, Pemkab Deli Serdang kini tengah mengkaji opsi hukum terhadap pemilik akun tersebut. Proses pembahasan lebih lanjut direncanakan akan dilakukan setelah masa libur Idul Fitri.

“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. Pembahasan serius akan dilakukan usai libur Idul Fitri,” pungkas Inspektur.

---
(Armend).

Posting Komentar