Media AKPERSI Lakukan Konfirmasi Berbasis Data Aplikasi Pengawasan KPK, Ketua DPD Kepri Angkat Bicara Soal Minimnya Respons Desa

Table of Contents

Kepulauan Riau | Liputankeprinews.com – Sejumlah media yang tergabung dalam Organisasi Pers AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau, salah satunya Liputankeprinews.com, melakukan konfirmasi kepada beberapa pemerintah desa terkait penggunaan anggaran dana desa.

Konfirmasi tersebut merujuk pada data yang bersumber dari aplikasi pengawasan dana publik yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari sistem pencegahan dan transparansi pengelolaan anggaran negara.

Adapun desa-desa yang telah dikonfirmasi dan masih ditunggu klarifikasinya antara lain:

• Kabupaten Lingga: Tinjul, Batu Berdaun, Tanjung Harapan, Mentuda, Jagoh, Mensanak, serta beberapa desa lainnya.

• Kabupaten Bintan: Mantang Lama dan beberapa desa lainnya.

• Kabupaten Karimun: Pangke Barat, Pongkar, serta sebagian desa lainnya.
Konfirmasi yang diajukan berkaitan dengan kegiatan yang telah direalisasikan dan dilaporkan secara administratif. 

Namun, dalam perkembangannya, muncul sorotan publik terkait minimnya respons dari sejumlah pemerintah desa terhadap permintaan klarifikasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan C.ILJ., angkat bicara.

“Perlu diluruskan, yang melakukan konfirmasi adalah media-media yang tergabung dalam AKPERSI sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Dasarnya jelas, menggunakan data dari sistem pengawasan yang dikembangkan KPK. Ini bukan tuduhan, melainkan permintaan klarifikasi agar informasi yang disampaikan ke publik akurat dan berimbang,” tegas Fauzan.

Menurutnya, meskipun kegiatan telah selesai dan dilaporkan, kewajiban transparansi kepada publik tetap melekat karena dana desa merupakan bagian dari keuangan negara.

Secara hukum, kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara kewajiban keterbukaan badan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengelolaan keuangan desa sendiri harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Fauzan menilai, keterlambatan klarifikasi justru dapat menimbulkan persepsi yang tidak perlu di tengah masyarakat.

“Dana desa adalah uang rakyat. Ketika ada pertanyaan dari pers, itu bagian dari mekanisme demokrasi. Jika memang tidak ada persoalan, seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka. Transparansi bukan ancaman, melainkan perlindungan bagi pejabat publik itu sendiri,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penelusuran tidak akan berhenti pada desa-desa yang telah disebutkan dan akan terus melakukan konfirmasi ke Desa lainnya khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.

“Media yang tergabung dalam AKPERSI akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran terhadap desa-desa lainnya, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Ini bagian dari komitmen kami dalam mendorong tata kelola anggaran desa yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Fauzan kembali menekankan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya memastikan keterbukaan informasi publik.

“Kami tidak menghakimi. Kami memastikan. Prinsipnya sederhana: uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi resmi dari seluruh desa yang disebutkan guna menjaga keberimbangan informasi.

---
(AS/Redaksi).

Posting Komentar