LSM Elang Mas Desak APH Bertindak, Galian C Diduga Ilegal di Sungai Muzoi Rugikan Warga
Table of Contents
Sejumlah lahan milik warga mengalami kerusakan akibat longsoran tanah yang dipicu oleh arus sungai. Longsor tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengerukan material sungai untuk kepentingan komersial.
Peristiwa ini terjadi di wilayah bantaran Sungai Muzoi, tepatnya di Dusun VI, Desa Madula, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Dampak kerusakan dirasakan dalam beberapa waktu terakhir. Warga telah melaporkan kejadian ini pada 29 Januari 2026 ke Polres Nias melalui layanan pengaduan masyarakat (Dumas).
Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang menjual material kepada pengusaha dari luar daerah. Pihak yang terdampak langsung adalah masyarakat pemilik lahan di sekitar lokasi.
Warga menduga kegiatan galian C tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah pusat maupun daerah. Aktivitas pengerukan dinilai merusak struktur tanah dan memicu longsor di bantaran sungai.
Kerusakan yang terjadi meliputi hancurnya tanaman produktif seperti pisang dan lainnya akibat terbawa arus longsor. Selain itu, jalan di sekitar lokasi mengalami kerusakan parah akibat dilintasi kendaraan berat pengangkut material, bahkan beberapa titik dilaporkan ambruk.
Salah satu tokoh masyarakat sekaligus pemilik lahan, Y. Mend., mengungkapkan bahwa kerugian warga cukup besar, baik dari sisi ekonomi maupun infrastruktur.
“Tanaman kami rusak, tanah longsor, dan jalan jadi hancur akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan potensi konflik sosial akibat aktivitas tersebut. Kehadiran pekerja dari luar daerah disebut kerap memicu ketegangan hingga adu mulut dengan warga setempat.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Elang Mas Kota Gunungsitoli, Arman Mendrofa, turut angkat bicara. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak atas laporan yang telah disampaikan warga.
“Kami mendesak APH, khususnya Polres Nias, agar segera menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat yang terdampak langsung. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas ini harus dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Warga berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas galian C tersebut, sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
---
(Armend).
Posting Komentar