Lapuk di Makan Usia Rumah Pasangan Lansia di Kampung Gaga Desa Pantaimekar Ambruk

Table of Contents
Kong Juki bersama istrinya, Ibu Ratna Pemilik Hunian yang Ambruk 

Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com — Sebuah rumah milik pasangan lanjut usia di Kampung Gaga RT 002/RW 004, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan ambruk pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman Kong Juki bersama istrinya, Ibu Ratna. Saat peristiwa terjadi, Kong Juki sedang tidak berada di rumah, sementara Ibu Ratna berada di dalam rumah seorang diri.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, Ibu Ratna sempat terkejut dan mengalami syok ketika bangunan rumah tiba-tiba roboh. Namun, beruntung dalam kejadian tersebut Ibu Ratna tidak tertimpa reruntuhan bangunan sehingga selamat dari peristiwa tersebut.

Sekitar pukul 15.00 WIB rumah itu tiba-tiba ambruk. Saat itu Kong Juki sedang tidak ada di rumah, hanya Ibu Ratna yang berada di dalam. Alhamdulillah beliau selamat dan tidak terkena runtuhan,” ujar salah seorang warga yang berada di lokasi kejadian.

Dugaan sementara, rumah tersebut roboh akibat kondisi bangunan yang sudah cukup tua dan mengalami kerusakan pada bagian struktur kayu yang mulai keropos akibat kelembapan. Kondisi tersebut diduga membuat bangunan tidak lagi mampu menahan beban genteng di bagian atap.

Selain itu, angin kencang yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di wilayah pesisir Kecamatan Muara gembong juga diduga turut memperparah kondisi bangunan hingga akhirnya roboh.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan warga sekitar. Mereka berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah maupun pihak terkait untuk membantu pasangan lansia tersebut agar dapat kembali memiliki tempat tinggal yang layak.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan bagi warga lanjut usia, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal yang layak.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, disebutkan bahwa masyarakat yang mengalami kerentanan sosial berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan sosial dari pemerintah guna meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik.

Saat ini, warga sekitar turut membantu membersihkan puing-puing bangunan serta memberikan dukungan kepada keluarga Kong Juki dan Ibu Ratna sambil menunggu adanya penanganan lebih lanjut dari pihak terkait.

---
(SW).

Posting Komentar