Kelola Dana Desa Rp2,17 Miliar, DPW Pemuda LIRA Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Karoonua
Table of Contents
Konawe Selatan | Liputankeprinews.com – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara melalui Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Indra Dapa Saranani, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Karoonua, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut muncul setelah pihaknya menelusuri data penyaluran Dana Desa yang menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Karoonua mengelola anggaran cukup besar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Karoonua menerima Dana Desa sebesar Rp726.211.000 pada tahun 2023, kemudian Rp732.548.000 pada tahun 2024, dan Rp719.891.000 pada tahun 2025. Dengan demikian, total Dana Desa yang dikelola dalam periode tersebut mencapai sekitar Rp2.178.650.000.
Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa besarnya anggaran tersebut seharusnya diiringi dengan transparansi pengelolaan serta realisasi pembangunan yang jelas dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
Namun berdasarkan informasi awal dan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak berjalan maksimal maupun tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan penggunaan anggaran.
Beberapa program yang menjadi sorotan antara lain pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan sistem drainase atau pembuangan air limbah, bantuan sektor perikanan dan peternakan, serta program pelayanan kesehatan masyarakat seperti Posyandu dan Pos Kesehatan Desa.
“Dana Desa yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka hal tersebut harus diusut secara serius dan transparan,” tegas Indra.
Karena itu, DPW Pemuda LIRA Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk segera memanggil serta memeriksa oknum Kepala Desa Karoonua terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
Selain pemeriksaan, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa sejak tahun 2023 hingga 2025 guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara.
Indra menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemuda LIRA dalam mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa agar tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
“Pengawasan terhadap Dana Desa penting dilakukan agar program pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga desa,” pungkasnya.
---
(Rilis – DPW Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara)
Posting Komentar