Janji Klarifikasi Tak Kunjung Nyata, Dana Desa Jagoh Rp671 Juta Jadi Sorotan
Table of Contents
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang dihimpun redaksi, Desa Jagoh tercatat menerima pagu anggaran sebesar Rp671.291.000 pada tahun 2025. Dana tersebut telah disalurkan secara penuh melalui dua tahap, yakni:
• Tahap I sebesar Rp327.433.100 (48,78 persen)
• Tahap II sebesar Rp343.857.900 (51,22 persen).
Dalam data rincian kegiatan yang tersedia, Dana Desa tersebut tercatat digunakan untuk sejumlah program desa. Di antaranya penyelenggaraan pendidikan nonformal, kegiatan kesehatan masyarakat seperti posyandu dan polindes, pembangunan infrastruktur desa termasuk pengerasan jalan dan jembatan, serta alokasi anggaran dalam kategori keadaan mendesak.
Namun sejumlah rincian penggunaan anggaran tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara data penyaluran anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan.
Redaksi telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak Pemerintah Desa Jagoh mengenai rincian penggunaan Dana Desa tersebut. Dalam komunikasi sebelumnya, pihak desa bahkan sempat menyampaikan akan memberikan klarifikasi terkait data yang dimaksud.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi yang dijanjikan tersebut belum juga disampaikan kepada redaksi.
Ketiadaan penjelasan ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Desa, mengingat anggaran tersebut merupakan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan langsung untuk pembangunan desa.
Sebelumnya, melalui pemberitaan media, Inspektorat Kabupaten Lingga juga telah mengingatkan pemerintah desa agar lebih transparan dalam pengelolaan Dana Desa serta responsif terhadap berbagai bentuk pengawasan publik.
Dalam pemberitaan tersebut, Inspektorat menekankan pentingnya keterbukaan informasi guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2025, laporan penggunaan Dana Desa pada dasarnya telah selesai dilaporkan dalam sistem administrasi pemerintahan. Karena itu, keterbukaan informasi kepada masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Pengamat tata kelola desa menilai, respons yang cepat terhadap permintaan klarifikasi media justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Sebaliknya, minimnya respons terhadap permintaan konfirmasi berpotensi memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat mengenai pengelolaan anggaran publik di tingkat desa.
Kasus Desa Jagoh ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah desa lainnya di Kabupaten Lingga agar lebih responsif terhadap permintaan konfirmasi media, khususnya terkait penggunaan Dana Desa yang merupakan anggaran negara.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih membuka ruang bagi Pemerintah Desa Jagoh untuk memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tersebut.
---
(AS/Redaksi)
Posting Komentar