Jalankan Eksekusi Putusan, Kejari Lampung Selatan Terima Pembayaran Denda Kasus Pemalsuan Ijazah Oknum Anggota DPRD

Table of Contents
Lampung Selatan | Liputankeprinews.com – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dengan menerima pembayaran denda dalam perkara tindak pidana pemalsuan ijazah yang melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Pembayaran tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, SUCI WIJAYANTI SH.,Mkn, melalui Kepala Seksi Intelijen AGUNG TRISA PUTRA menjelaskan bahwa pembayaran denda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen.

“Denda telah dibayarkan oleh terpidana melalui kerabatnya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Pembayaran ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Agung saat ditemui di ruang kerjanya.

Kasus ini bermula dari terungkapnya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum hingga memasuki proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di pengadilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara serta kewajiban membayar denda.

Pembayaran denda tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebagai bagian dari penerimaan negara.

Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kejaksaan akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” tutupnya.

---
(S.Yanto).

Posting Komentar