Inspektorat Lingga: Bungkam Soal Dana Desa Bisa Picu Risiko Tata Kelola Desa
Table of Contents
Klarifikasi kepada Liputankeprinews.com, Inspektorat tegaskan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah desa.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, M. Jais, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik serta menjadi indikator penting dalam pengawasan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan keuangan desa secara terbuka dan mudah diakses.
“Pemerintah desa harus dapat menjelaskan penggunaan APBDes, baik secara administratif melalui dokumen pertanggungjawaban maupun secara fisik dalam bentuk kegiatan yang dapat dilihat manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya saat memberikan klarifikasi kepada Liputankeprinews.com.
Ketidakterbukaan Bisa Memicu Risiko Tata Kelola
Inspektorat Lingga menilai bahwa sikap tidak responsif terhadap klarifikasi publik terkait pengelolaan Dana Desa dapat menjadi salah satu indikator risiko dalam tata kelola pemerintahan desa.
Meski demikian, M. Jais menegaskan bahwa penilaian tersebut tetap harus didukung dengan indikator lain sebelum dapat disimpulkan sebagai indikasi pelanggaran.
“Ketidakterbukaan terhadap informasi publik dapat memunculkan berbagai isu negatif di masyarakat dan dapat menjadi salah satu indikator risiko yang perlu diwaspadai,” ujarnya.
Namun ia juga menekankan bahwa tidak semua informasi dapat dipublikasikan karena sebagian di antaranya termasuk kategori informasi yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Desa Wajib Publikasikan Penggunaan Anggaran
Dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa, Inspektorat Lingga mengacu pada sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam aturan tersebut, pemerintah desa diwajibkan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka terkait:
• APB Desa
• Pelaksana kegiatan anggaran
• Realisasi APB Desa
• Realisasi kegiatan pembangunan
• Kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana
Publikasi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai media seperti baliho, papan informasi desa, maupun media digital.
Keterbukaan ini juga menjadi bagian dari indikator dalam program Monitoring Desa Anti Korupsi yang merupakan mandat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengawasan Dilakukan Terhadap 75 Desa
Inspektorat Lingga juga mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap desa dilakukan secara bertahap melalui berbagai skema seperti audit, monitoring, evaluasi, hingga pendampingan pertanggungjawaban APBDes.
Namun pengawasan langsung tidak dapat dilakukan terhadap seluruh desa setiap tahun karena keterbatasan sumber daya dan kondisi geografis wilayah Kabupaten Lingga.
Saat ini terdapat sekitar 75 desa yang menjadi bagian dari skema pengawasan dengan sistem prioritas dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
Ketidakterbukaan Bisa Menjadi Indikator Awal
Inspektorat tidak menutup kemungkinan bahwa ketidakterbukaan terhadap informasi publik dapat menjadi salah satu indikator awal yang perlu dicermati dalam upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Meski demikian, indikator tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung bukti lainnya.
Biasanya Inspektorat akan mempertimbangkan faktor lain seperti pengaduan masyarakat, perkembangan isu publik, hingga indikasi permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami akan memberikan perhatian lebih terhadap keterbukaan informasi publik di desa karena hal ini merupakan mandat undang-undang sekaligus bagian penting dari pelayanan publik,” kata M. Jais.
Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Isu transparansi pengelolaan Dana Desa saat ini menjadi sorotan publik di sejumlah wilayah di Kabupaten Lingga, terutama ketika permintaan klarifikasi dari media maupun masyarakat tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak pemerintah desa.
Para pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa.
Dengan semakin besarnya alokasi Dana Desa setiap tahunnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah desa.
---
(AS/Redaksi).
Posting Komentar