Indra Dapa Saranani Tegaskan Akan Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Gedung Koperasi Merah Putih Amonggedo ke Kejati Sultra
Table of Contents
Konawe, Sultra | Liputankeprinews.com – CEO East Indonesia Malaka Project Institute, Indra Dapa Saranani, menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Menurut Indra, dugaan penyimpangan terjadi pada ketidaksesuaian antara anggaran proyek yang dialokasikan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Beberapa temuan awal yang menjadi sorotan antara lain dugaan pengurangan spesifikasi material, pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta indikasi markup anggaran.
“Kami menduga ada praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Gedung Koperasi Merah Putih di Amonggedo. Oleh karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan penyelidikan,” ujar Indra dalam
keterangan pers yang diterima Liputankeprinews.com, Selasa (3/3/2026).
Langkah pelaporan ini, menurut East Indonesia Malaka Project Institute, merupakan bagian dari komitmen mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, khususnya di tingkat kabupaten.
Selain pelaporan resmi, aksi demonstrasi juga direncanakan akan digelar di depan kantor Kejati Sultra untuk menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk pejabat terkait dan pelaksana kegiatan.
Indra menambahkan, “Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kerugian negara, kami mendesak agar kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun pemerintah daerah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
East Indonesia Malaka Project Institute mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
---
(AS/Redaksi).
Posting Komentar