Dugaan Pencemaran Lingkungan Berulang, Aktivitas Blasting PT Saipem Karimun Terancam Sanksi Hukum

Table of Contents

Karimun,Kepri | Liputankeprinews.com – Aktivitas sandblasting, grinding, dan pengecatan (painting) di PT Saipem Indonesia Karimun Yard, yang berlokasi di Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, diduga menimbulkan pencemaran udara dan gangguan lingkungan. 

Dugaan ini telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2026 dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana.

Pola Dugaan Pelanggaran yang Konsisten
Berdasarkan investigasi mendalam terhadap laporan dan pengaduan masyarakat, pola dugaan pelanggaran terlihat berulang setiap tahun, antara lain:

• Debu blasting masuk ke kawasan permukiman saat aktivitas berlangsung;
• Hasil uji kualitas udara selalu dinyatakan “di bawah ambang batas” meskipun dampak dirasakan warga;
• Aktivitas industri diduga dikurangi saat proses pengukuran kualitas udara;
• Tidak adanya transparansi publik terhadap hasil pengujian;
• Tidak ada langkah korektif permanen meskipun persoalan telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Analisis hukum: pengulangan dampak tanpa perbaikan sistemik dapat dikualifikasikan sebagai pembiaran pelanggaran lingkungan secara terus-menerus (continuous environmental violation), yang masuk kategori kelalaian berat atau bahkan pembiaran sadar.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH: larangan pencemaran lingkungan (Pasal 69), kewajiban mematuhi baku mutu dan AMDAL;
Limbah B3: debu blasting/grinding yang mengandung partikel logam, karat besi, dan residu bahan kimia masuk kategori B3;

Sanksi administratif bertahap: teguran tertulis 
→ paksaan pemerintah 
→ pembekuan persetujuan lingkungan 
→ pencabutan izin usaha;

- Tanggung jawab mutlak (Pasal 87 UU PPLH): membayar ganti rugi, menanggung biaya pemulihan lingkungan, biaya pengobatan dan pemeriksaan warga terdampak;
Ancaman pidana: penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah, pertanggungjawaban juga dapat dikenakan kepada penanggung jawab perusahaan.

Dampak Lingkungan dan Sosial
• Kerugian kesehatan bagi warga sekitar;
• Gangguan ekonomi bagi nelayan dan masyarakat lokal;
• Potensi kerusakan lingkungan yang bersifat jangka panjang.

Langkah yang Dilakukan dan Tindak Lanjut
Ketua DPC AKPERSI Karimun menyatakan telah mencoba menginformasikan persoalan ini kepada pihak perusahaan melalui Dahlia, Local Liaison Officer (LLO). Hingga saat ini, belum terdapat tanggapan resmi.

Rencana tindak lanjut:
Kasus akan dibawa ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Investasi/BKPM untuk audit dan evaluasi kepatuhan lingkungan dan izin usaha;

• Pengukuran kualitas udara independen saat aktivitas blasting;
• Evaluasi dokumen RKL-RPL dan pengelolaan limbah B3;
• Jika terbukti pelanggaran berulang, seluruh instrumen hukum akan diberlakukan: penghentian operasional sementara, gugatan perdata kolektif, proses pidana lingkungan, hingga pencabutan izin usaha.

Kesimpulan:
Kepatuhan terhadap hukum lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak setiap perusahaan. Pola pelanggaran berulang di PT Saipem Karimun Yard menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum di Kabupaten Karimun.

Update terakhir investigasi: Februari 2026

---
(AS/Redaksi).

Posting Komentar