BRIM 08 Lampung Desak Mabes Polri dan Kejagung Dampingi Polda Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Table of Contents

Bandar Lampung | Liputankeprinews.com – Ketua DPD Barisan Relawan Indonesia Maju 08 (BRIM 08) Provinsi Lampung, Refky Rinaldy, S.Sos., C.PLa, mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan mendampingi Polda Lampung dalam mengungkap kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Desakan tersebut disampaikan Refky pada Rabu (11/3/2025) di Bandar Lampung. Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum di tingkat pusat sangat diperlukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung yang mulai bergerak. Namun proses ini harus diungkap secara terang benderang dan diusut sampai ke akar-akarnya. Kami meyakini ada oknum besar yang diduga berada di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut,” ujar Refky.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi harus menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama maupun pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Selain itu, BRIM 08 Lampung juga mendesak Polda Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan tata kelola wilayah dan pengawasan aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

“Kami meminta Polda Lampung segera memanggil dan memeriksa Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, guna dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan,” tegasnya.

Menurut Refky, langkah tersebut penting dilakukan agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BRIM 08 agar diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sehingga mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.

“Kami akan menyurati DPP BRIM 08 untuk diteruskan kepada Presiden. Kasus tambang ilegal di Lampung kerap luput dari perhatian. Karena itu, kami berharap Presiden dapat memberikan atensi agar seluruh aktivitas tambang ilegal di Lampung segera ditertibkan dan diproses secara hukum,” ujarnya.

Refky menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penegakan hukum terkait persoalan tersebut demi melindungi lingkungan hidup serta memastikan kekayaan sumber daya alam tidak dieksploitasi secara ilegal.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal
Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) serta tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia telah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
• Pasal 98: Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dapat dipidana 3 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
• Pasal 99: Jika terjadi karena kelalaian, pelaku dapat dipidana 1 hingga 3 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Apabila aktivitas tambang ilegal dilakukan di kawasan hutan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sampai Rp100 miliar.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain terkait pencurian sumber daya alam, pemalsuan dokumen perizinan, hingga tindak pidana korupsi apabila terdapat keterlibatan pejabat publik.

Selain sanksi pidana, para pelaku juga dapat dikenakan sanksi perdata, berupa kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan serta membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat yang terdampak.

---
(S.Yanto/Humas BRIM 08 Provinsi Lampung).

Posting Komentar